Alasan, Syarat, dan Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Perceraian adalah jalan terakhir yang ditempuh ketika hubungan suami istri tidak lagi bisa dipertahankan. Di Indonesia, bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

5/17/20252 min read

Alasan, syarat, serta proses perceraian di Pengadilan Agama.

1. Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat diajukan jika terdapat alasan yang sah, antara lain:

  1. Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau melakukan perbuatan lain yang sulit disembuhkan.

  2. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perlakuan kejam yang membahayakan pihak lain.

  3. Meninggalkan salah satu pihak selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah.

  4. Dipidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

  5. Cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.

  6. Terjadi perselisihan terus-menerus yang tidak ada harapan rukun kembali (syiqaq).

  7. Salah satu pihak murtad (keluar dari Islam).

  8. Suami melanggar taklik talak, bila ada.

2. Syarat-Syarat Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama

Untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai, pihak yang ingin bercerai harus memenuhi syarat administratif dan substansial berikut:

A. Syarat Administratif:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah.

  • Surat keterangan domisili bila tidak sesuai dengan KTP.

  • Surat kuasa jika menggunakan kuasa hukum.

B. Syarat Substansial:

  • Adanya alasan kuat dan sah menurut hukum Islam.

  • Bukti-bukti atau saksi yang mendukung alasan perceraian.

  • Jika memiliki anak, lampirkan fotokopi akta kelahiran anak untuk keperluan hak asuh (hadhanah).

3. Proses Perceraian di Pengadilan Agama

A. Jenis Perceraian:

  1. Cerai Talak: Permohonan cerai oleh suami.

  2. Cerai Gugat: Gugatan cerai oleh istri.

B. Tahapan Proses:

  1. Pendaftaran di Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat (kecuali dalam hal tertentu).

  2. Penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal sidang.

  3. Pemanggilan para pihak melalui relaas resmi dari Pengadilan.

  4. Sidang pertama untuk mediasi. Jika damai, perkara selesai.

  5. Sidang pemeriksaan pokok perkara: pemeriksaan saksi, bukti surat, dan keterangan para pihak.

  6. Putusan Pengadilan: jika dikabulkan, hakim akan menjatuhkan cerai (untuk cerai talak, suami tetap harus menjatuhkan ikrar talak).

  7. Akta Cerai: diterbitkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti resmi perceraian.

4. Lama dan Biaya Proses Perceraian

  • Lama proses: Sekitar 1–3 bulan tergantung kompleksitas perkara dan kehadiran para pihak.

  • Biaya perkara: Tergantung domisili dan jumlah panggilan. Umumnya berkisar Rp 1 juta – Rp 3 juta (belum termasuk jasa kuasa hukum jika menggunakan pengacara).

Kesimpulan

Perceraian di Pengadilan Agama tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada alasan hukum yang sah, syarat administratif yang lengkap, dan mengikuti proses persidangan sesuai hukum yang berlaku. Penting untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman di bidang hukum keluarga Islam agar proses berjalan lancar dan hak-hak Anda terlindungi.

Jika Anda memerlukan bantuan hukum atau ingin berkonsultasi lebih lanjut, hubungi kantor hukum kami yang siap membantu Anda secara profesional dan terpercaya.