Add your promotional text...
Bolehkah, gugatan perceraian sekaligus gugatan harta bersama?
Dalam hukum acara perdata di Indonesia, seorang istri atau suami yang mengajukan gugatan perceraian juga dapat sekaligus menggugat pembagian harta bersama. Berikut adalah penjelasan mengenai penggabungan gugatan perceraian dengan tuntutan pembagian harta bersama dalam satu perkara:
8/28/20242 min read


Dalam hukum acara perdata di Indonesia, seorang istri atau suami yang mengajukan gugatan perceraian juga dapat sekaligus menggugat pembagian harta bersama. Berikut adalah penjelasan mengenai penggabungan gugatan perceraian dengan tuntutan pembagian harta bersama dalam satu perkara:
1. Landasan Hukum Penggabungan Gugatan
Penggabungan gugatan perceraian dengan tuntutan pembagian harta bersama diatur dalam beberapa peraturan hukum di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan): Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa "jika terjadi perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing." Ini berarti bahwa pembagian harta bersama adalah konsekuensi logis dari perceraian dan dapat diajukan dalam satu perkara.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim: Pasal 86 KHI menyatakan bahwa pembagian harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengadili perkara perceraian sekaligus tuntutan pembagian harta bersama, mengingat keduanya merupakan satu kesatuan dalam hal putusnya hubungan perkawinan.
Hukum Acara Perdata: Pasal 118 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) menyatakan bahwa gugatan dapat mencakup beberapa hal asalkan berada dalam kompetensi yang sama dari pengadilan yang menangani perkara tersebut. Dalam hal perceraian dan pembagian harta bersama, kedua tuntutan ini dapat ditangani oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksi agama para pihak.
2. Proses Pengajuan Gugatan Perceraian dan Pembagian Harta Bersama
Berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan gugatan perceraian sekaligus dengan tuntutan pembagian harta bersama:
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim atau Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim. Gugatan ini mencantumkan tuntutan perceraian dan tuntutan pembagian harta bersama dalam satu dokumen gugatan.
Menyiapkan Bukti-bukti: Bukti-bukti yang perlu disiapkan meliputi dokumen pernikahan, daftar harta bersama, dan bukti-bukti lainnya yang relevan (misalnya bukti kepemilikan aset, sertifikat tanah, bukti pembelian aset selama perkawinan, dan sebagainya).
Pemeriksaan Perkara: Pengadilan akan memeriksa perkara tersebut, termasuk memanggil para pihak (penggugat dan tergugat) untuk memberikan keterangan. Pengadilan juga akan meminta bukti-bukti terkait dan memeriksa saksi-saksi jika diperlukan.
Putusan Pengadilan: Setelah mendengarkan semua keterangan dan bukti, pengadilan akan memutuskan apakah gugatan perceraian dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, pengadilan kemudian akan menentukan pembagian harta bersama berdasarkan hukum yang berlaku.
3. Keuntungan Menggabungkan Gugatan
Menggabungkan gugatan perceraian dengan tuntutan pembagian harta bersama memiliki beberapa keuntungan:
Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengajukan kedua tuntutan secara bersamaan dapat menghemat waktu dan biaya karena hanya memerlukan satu proses pengadilan.
Putusan yang Lebih Konsisten: Menggabungkan kedua gugatan memungkinkan hakim untuk membuat putusan yang lebih menyeluruh dan konsisten terkait semua akibat hukum dari perceraian.
4. Pertimbangan Pengadilan dalam Pembagian Harta Bersama
Pengadilan akan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan pembagian harta bersama, antara lain:
Kontribusi Masing-masing Pihak: Termasuk kontribusi dalam bentuk finansial, kerja rumah tangga, dan pengasuhan anak.
Kebutuhan Para Pihak dan Anak-anak: Kebutuhan ekonomi kedua belah pihak serta kepentingan anak-anak akan menjadi pertimbangan utama.
Perjanjian Perkawinan: Jika ada perjanjian perkawinan yang sah yang mengatur pemisahan harta, pengadilan akan mengacu pada perjanjian tersebut.
Kesimpulan
Secara hukum acara di Indonesia, penggabungan gugatan perceraian dengan tuntutan pembagian harta bersama dalam satu perkara dibolehkan dan sudah lazim dilakukan. Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim dan Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim berwenang untuk mengadili kedua perkara ini secara bersamaan. Proses ini tidak hanya lebih efisien dari segi waktu dan biaya, tetapi juga memberikan kejelasan hukum dan kepastian bagi para pihak mengenai hak dan kewajiban mereka setelah perceraian.
Menggabungkan gugatan perceraian dengan tuntutan pembagian harta bersama dapat menjadi langkah strategis untuk memperoleh penyelesaian hukum yang lebih cepat dan komprehensif.
advokatperceraian.online pengacarabandung.online panatagamalawoffice.com