Cara Mengurus Akta Cerai dan Buku Nikah yang Hilang

Saat ingin melakukan transaksi penting seperti menjual properti, seringkali diperlukan dokumen sah seperti akta cerai atau buku nikah. Jika dokumen-dokumen ini hilang, jangan panik—Anda masih bisa mendapatkan salinannya melalui prosedur resmi.

7/22/20252 min read

Cara Mengurus Akta Cerai dan Buku Nikah yang Hilang

1. Latar Belakang

Saat ingin melakukan transaksi penting seperti menjual properti, seringkali diperlukan dokumen sah seperti akta cerai atau buku nikah. Jika dokumen-dokumen ini hilang, jangan panik—Anda masih bisa mendapatkan salinannya melalui prosedur resmi.

2. Akta Cerai (Untuk yang Telah Bercerai)

Akta cerai adalah bukti sah hukum perceraian.

  • Untuk penganut Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi agama lain di Pengadilan Negeri. Akta ini resmi dicatat dan diterbitkan oleh Disdukcapil dalam jangka waktu tertentu setelah putusan. hukumonline.com

Jika akta cerai hilang, Anda dapat mengajukan duplikat melalui:

a. Pengadilan Agama (untuk muslim)

  1. Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan bermaterai bahwa pemohon belum menikah kembali sejak bercerai, diketahui oleh KUA setempat.

  2. Fotokopi KTP pemohon atau kuasa.

  3. Surat kehilangan dari kepolisian.

  4. Pembayaran PNBP. hukumonline.com

b. Disdukcapil (untuk kutipan kedua)

  1. Dokumen asli akta cerai (jika rusak).

  2. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

  3. Fotokopi akta cerai (jika ada).

  4. Fotokopi KK atau KTP pelapor. hukumonline.com

3. Buku Nikah yang Hilang

Menurut Permenag No. 30 Tahun 2024, jika buku nikah rusak atau hilang, Anda dapat meminta buku nikah pengganti ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan. hukumonline.com

Persyaratan umum:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian

  • Fotokopi KTP suami-istri

  • Pas foto 2×3 dengan latar biru

  • Datang langsung ke KUA penerbit awal hukumonline.com

4. Ringkasan Tabel Persyaratan

Dokumen HilangLokasi PengajuanSyarat UtamaAkta ceraiPengadilan AgamaSK desa/kelurahan, KTP/fotokopi, SK kehilangan polisi, PNBPDisdukcapilSK kehilangan, dokumen rusak (jika ada), fotokopi dokumen, KK/KTPBuku nikahKUA tempat nikahSK kehilangan polisi, KTP, pas foto, datangi langsung ke KUA

5. Tips dan Anjuran

  • Segera lapor kehilangan dokumen ke polisi agar legalitas dipermudah.

  • Simpan duplikat dokumen di tempat aman atau digitalisasi agar mudah diakses saat dibutuhkan.

  • Pastikan membawa semua persyaratan lengkap sebelum ke instansi terkait untuk menghindari bolak-balik.

6. Penutup

Mengurus duplikat akta cerai atau buku nikah memang membutuhkan waktu dan prosedur, namun prosesnya jelas dan sah menurut hukum. Bila Anda menemukan dokumen tersebut hilang, segera urus lewat jalur resmi agar tak menghambat kepentingan penting seperti jual beli properti, pendaftaran perceraian lanjutan, atau keperluan administratif lainnya.

Referensi dan Dasar Hukum:

  • Undang‑Undang No. 1/1974, UU No. 7/1989 & UU No. 23/2006, serta Permenag No. 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan hukumonline.com.

Semoga blog ini membantu Anda memahami langkah praktis dan persyaratan mengurus dokumen penting yang hilang. Jika ingin konsultasi lebih spesifik, disarankan untuk menghubungi pihak KUA, Disdukcapil, atau Konsultan Hukum terkait.