Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama Bandung: Syarat, Biaya & Prosedur 2026

Bagi warga Bandung yang ingin mengurus perceraian Perceraian wajib diajukan melalui Pengadilan Agama Bandung. Prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Andri Prawira Panatagama

10/11/20263 min read

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama Bandung: Syarat, Biaya & Prosedur 2026

Perceraian bagi pasangan beragama Islam di Kota Bandung wajib diajukan melalui Pengadilan Agama Bandung. Prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana diubah), Kompilasi Hukum Islam, serta peraturan Mahkamah Agung terkait mediasi dan e-Court.

Artikel ini merangkum syarat dokumen, estimasi biaya 2026, dan prosedur lengkap agar Anda bisa mengurus sendiri atau dengan bantuan pengacara.

1. Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat

JenisSiapa yang MengajukanNama PihakTempat PengajuanAkhir ProsesCerai TalakSuamiPemohon (suami) & Termohon (istri)PA tempat tinggal istriIkrar talak di depan majelis hakimCerai GugatIstriPenggugat (istri) & Tergugat (suami)PA tempat tinggal istri (Penggugat)Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap

Catatan penting:

Gugatan biasanya diajukan di Pengadilan Agama sesuai domisili istri. Pengadilan Agama Bandung berwenang untuk wilayah Kota Bandung.

Alamat Pengadilan Agama Bandung Kelas IA

Jl. Terusan Jakarta No. 120, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat 40291

Telp: (022) 7273387 | WhatsApp: 0813-2049-9227

Website: pa-bandung.go.id

2. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Dokumen wajib (umum untuk cerai talak dan cerai gugat):

  • Surat Gugatan (cerai gugat) atau Surat Permohonan (cerai talak) — rangkap 4–5 + softcopy

  • Buku Nikah asli + fotokopi (dilegalisir/nazegelen dengan materai Rp10.000 dan dicap kantor pos)

  • Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika ada)

  • Surat Izin Atasan (khusus PNS, TNI, Polri)

  • Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan (jika alamat pasangan tidak diketahui)

Dokumen tambahan jika ada sengketa:

  • Bukti harta bersama (sertifikat tanah, BPKB, rekening, dll.)

  • Bukti nafkah atau KDRT (jika dijadikan alasan)

Tips: Semua fotokopi sebaiknya dilegalisir dan bermaterai agar tidak ditolak saat pendaftaran.

3. Estimasi Biaya Perceraian di PA Bandung 2026

Biaya yang dibayar di pengadilan disebut panjar biaya perkara. Besarannya ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan dan terutama dipengaruhi radius panggilan (jarak alamat para pihak ke pengadilan).

Komponen biaya utama:

  • Pendaftaran perkara: ± Rp30.000

  • Biaya proses / ATK

  • Biaya panggilan (relaas) — komponen terbesar

  • Redaksi putusan

  • Meterai

  • PNBP Akta Cerai: Rp10.000

  • Leges putusan: Rp10.000

Estimasi total panjar (tanpa pengacara) di Kota Bandung 2026:

  • Radius dekat (dalam kota): Rp600.000 – Rp1.500.000

  • Radius lebih jauh / luar wilayah: bisa mencapai Rp2.000.000 – Rp2.500.000+

Biaya tambahan opsional:

  • Jasa pengacara: Rp3.000.000 – Rp15.000.000+ (tergantung kompleksitas)

  • Mediator non-hakim (jika dipilih)

Cara hemat biaya:

  • Ajukan melalui e-Court (lebih efisien untuk panggilan elektronik)

  • Jika tidak mampu, ajukan prodeo (gratis) dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/camat + dokumen pendukung (KIS, PKH, dll.)

Sisa panjar akan dikembalikan setelah perkara selesai.

4. Prosedur Lengkap Mengurus Perceraian di PA Bandung

Langkah 1: Menyusun Surat Gugatan/Permohonan

Cantumkan identitas lengkap para pihak, posita (kronologi dan alasan), serta petitum (tuntutan: cerai, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, dll.).

Anda bisa dibantu gratis di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PA Bandung.

Langkah 2: Pendaftaran Perkara

  • Offline: Datang ke Meja Pendaftaran PA Bandung

  • Online: Melalui e-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id) — lebih disarankan untuk advokat atau setelah mendapatkan akun pengguna lain di pengadilan.

Langkah 3: Bayar Panjar Biaya Perkara

Setelah berkas diterima, petugas menaksir biaya. Bayar via bank atau virtual account (e-Court). Anda akan mendapat nomor perkara.

Langkah 4: Pemanggilan dan Sidang Pertama

Juru sita akan memanggil kedua belah pihak. Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian.

Langkah 5: Mediasi (Wajib)

Jika kedua pihak hadir, perkara wajib melalui mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016).

  • Berhasil → perkara dicabut

  • Gagal → dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara

Langkah 6: Pemeriksaan Pokok Perkara

Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik-Duplik → Pembuktian (saksi minimal 2 orang + bukti surat) → Kesimpulan.

Langkah 7: Putusan

Hakim memutuskan perkara.

  • Cerai Gugat: Perceraian sah setelah putusan inkracht (14 hari tidak ada banding).

  • Cerai Talak: Setelah putusan inkracht, suami wajib mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim (paling lambat 6 bulan, jika tidak maka gugur).

Langkah 8: Pengambilan Akta Cerai

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ambil Akta Cerai di kepaniteraan dengan membawa KTP dan membayar PNBP Rp10.000. Akta Cerai adalah bukti resmi perceraian.

5. Berapa Lama Prosesnya?

  • Kasus sederhana (tanpa sengketa anak/harta): 2–4 bulan

  • Dengan sengketa hak asuh atau harta bersama: 4–8 bulan atau lebih

  • Jika ada banding: lebih lama lagi

6. Tips Agar Proses Lebih Lancar

  1. Siapkan dokumen lengkap sejak awal.

  2. Manfaatkan POSBAKUM untuk bantuan gratis penyusunan gugatan.

  3. Gunakan e-Court untuk efisiensi.

  4. Hadiri setiap sidang (terutama sidang pertama dan mediasi).

  5. Jika kasus kompleks (KDRT, harta banyak, anak), lebih baik didampingi pengacara berpengalaman di Bandung.

  6. Cek status perkara secara online melalui SIPP PA Bandung.

Kesimpulan

Mengurus perceraian di Pengadilan Agama Bandung tahun 2026 relatif transparan dan bisa dilakukan sendiri, terutama untuk kasus sederhana. Kunci utamanya adalah kelengkapan dokumen dan kesiapan mengikuti mediasi.

Jika Anda membutuhkan bantuan penyusunan gugatan, pendampingan sidang, atau konsultasi mengenai hak asuh anak dan harta gono-gini, silakan hubungi kantor hukum kami. Kami siap membantu proses perceraian di Bandung secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Butuh konsultasi? Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan panduan yang lebih personal sesuai kondisi Anda.