Eksekusi Agunan atas Pembiayaan Macet pada Bank Syariah: Dasar Hukum, Forum, dan Prinsip Syariah

Eksekusi agunan pembiayaan macet bank syariah: dasar hukum, lelang di KPKNL, fiat Pengadilan Agama, dan kewajiban mengembalikan kelebihan hasil lelang kepad debitur

10/16/20266 min read

Eksekusi Agunan atas Pembiayaan Macet pada Bank Syariah: Dasar Hukum, Forum, dan Prinsip Syariah

Artikel hukum. Bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan teknis, khususnya tentang lelang, dapat berubah, sehingga pembaca perlu memeriksa peraturan terbaru.

Abstrak

Pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank syariah, termasuk pembiayaan untuk pengadaan barang (misalnya melalui akad murabahah atau istishna'). Artikel ini membahas apakah bank syariah boleh melelang agunan pembiayaan macet, ke lembaga mana permohonan eksekusi diajukan, serta batasan yang timbul dari prinsip syariah. Kesimpulannya, bank syariah berhak melakukan eksekusi agunan melalui lelang berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Fiat eksekusi atau penetapan pengadilan, bila diperlukan, diajukan ke Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang berwenang atas perkara ekonomi syariah. Seluruh proses harus tetap sejalan dengan prinsip syariah, terutama larangan riba dan kewajiban mengembalikan kelebihan hasil lelang kepada nasabah.

A. Pendahuluan

Bank syariah menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan, bukan kredit. Perbedaan istilah ini mencerminkan perbedaan struktur hukumnya: hubungan antara bank dan nasabah dibangun di atas akad (jual beli, sewa, bagi hasil, dan sebagainya), bukan perjanjian pinjam-meminjam uang berbunga. Meskipun demikian, ketika nasabah tidak lagi mampu atau tidak mau memenuhi kewajibannya, bank tetap memerlukan jalan hukum untuk memulihkan dananya, dan salah satu jalan yang paling lazim adalah eksekusi agunan.

Tiga pertanyaan praktis sering muncul. Pertama, apakah bank syariah boleh melelang agunan atas pembiayaan macet. Kedua, ke mana permohonan eksekusi diajukan: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Agama. Ketiga, apa saja batasan syariah yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya. Artikel ini menjawab ketiganya secara berurutan.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur kegiatan usaha bank syariah. Pasal 40 memberi kewenangan kepada bank syariah untuk membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui lelang maupun di luar lelang, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan. Agunan yang dibeli tersebut (agunan yang diambil alih, AYDA) wajib dicairkan secepatnya, paling lambat satu tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa lelang agunan merupakan mekanisme yang diakui secara tegas dalam kerangka hukum perbankan syariah.

2. Hak Tanggungan

Apabila agunan berupa tanah atau bangunan, berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ada dua jalur eksekusi yang pada pokoknya dikenal:

  • Parate eksekusi (Pasal 6): pemegang Hak Tanggungan pertama berhak menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji.

  • Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial (Pasal 14 dan Pasal 20): sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi jalur ini dimohonkan melalui pengadilan yang berwenang.

3. Jaminan Fidusia

Apabila agunan berupa benda bergerak, termasuk barang yang dibiayai, mesin, atau persediaan, berlaku Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sertifikat jaminan fidusia memiliki titel eksekutorial, dan penerima fidusia dapat menjual objek fidusia melalui pelelangan umum.

Pelaksanaannya dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Pada pokoknya, eksekusi tanpa melalui pengadilan hanya sah apabila ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Apabila debitur mengajukan keberatan atau tidak mengakui cidera janji, eksekusi harus dimohonkan melalui pengadilan.

4. Peraturan Lelang

Tata cara pelaksanaan lelang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan lelang (saat ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 beserta perubahannya). Lelang eksekusi Hak Tanggungan dan fidusia dilaksanakan oleh pejabat lelang pada KPKNL, dan dalam hal tertentu dapat melalui balai lelang swasta. Karena peraturan teknis ini dapat diubah, pembaca disarankan memeriksa ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.

C. Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Pembiayaan Macet

Eksekusi agunan oleh bank syariah tidak cukup sah secara hukum positif; ia juga harus sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa pedoman utama bersumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

1. Penjualan objek dan hak nasabah atas kelebihan hasil lelang

Fatwa DSN-MUI Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar mengatur bahwa objek murabahah atau agunan dapat dijual oleh nasabah atau oleh bank dengan persetujuan nasabah, termasuk melalui lelang. Jika hasil penjualan melebihi sisa kewajiban, kelebihannya menjadi hak nasabah dan wajib dikembalikan. Jika hasil penjualan kurang, kekurangannya tetap menjadi utang nasabah. Prinsip ini mencegah bank memperoleh keuntungan dari kemalangan nasabah.

2. Larangan bunga dan denda yang menambah pokok

Bank syariah tidak boleh membebankan bunga atau denda keterlambatan yang bersifat menambah utang pokok. Yang diperbolehkan adalah:

  • Ta'widh (ganti rugi), yaitu penggantian atas kerugian riil yang timbul akibat keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004; dan

  • Ta'zir (denda), yaitu sanksi bagi nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, yang dananya disalurkan untuk kepentingan sosial, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000.

3. Restrukturisasi sebelum eksekusi

Prinsip kehati-hatian dan semangat syariah mendorong bank menempuh restrukturisasi (penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali) terlebih dahulu bagi nasabah yang masih beritikad baik dan usahanya masih memiliki prospek. Eksekusi agunan idealnya menjadi langkah terakhir.

D. Ke Mana Eksekusi Diajukan?

1. Permohonan lelang ke KPKNL

Dalam hal tidak ada hambatan, misalnya pada eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, atau pada fidusia dengan kesepakatan cidera janji dan penyerahan sukarela, bank dapat mengajukan permohonan lelang langsung ke KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi lokasi barang agunan. Bank juga dapat memilih balai lelang swasta untuk jenis lelang tertentu.

Dokumen yang lazim dipersyaratkan antara lain surat permohonan lelang, salinan perjanjian pembiayaan, bukti wanprestasi (seperti somasi), sertifikat Hak Tanggungan atau sertifikat jaminan fidusia, bukti kepemilikan agunan, rincian utang, nilai limit, dan bukti pengumuman lelang. Daftar yang pasti mengikuti ketentuan yang berlaku dan praktik KPKNL setempat.

2. Fiat eksekusi ke Pengadilan Agama

Apabila terdapat hambatan, misalnya nasabah menolak menyerahkan objek, membantah cidera janji, atau objek dikuasai pihak lain, bank dapat memohon penetapan atau fiat eksekusi kepada pengadilan. Untuk pembiayaan syariah, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Dasar kewenangan ini adalah:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, yang memasukkan ekonomi syariah ke dalam kewenangan absolut Pengadilan Agama;

  • Pasal 55 Undang-Undang Perbankan Syariah, yang menempatkan penyelesaian sengketa perbankan syariah pada Pengadilan Agama; dan

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa pilihan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak lagi mengikat, sehingga sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Tata cara pemeriksaan perkara ekonomi syariah, termasuk gugatan sederhana, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016. Dalam praktik, pengadilan agama menerima permohonan eksekusi Hak Tanggungan atas pembiayaan syariah. Namun, kebiasaan teknis antardaerah dapat bervariasi, sehingga bank sebaiknya memastikan prosedur pada kepaniteraan pengadilan yang bersangkutan.

3. Gugatan wanprestasi dan arbitrase

Berbeda dengan eksekusi agunan, sengketa mengenai sah tidaknya akad atau wanprestasi diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Agama. Para pihak juga dapat memperjanjikan penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Perlu dibedakan bahwa sengketa mengenai akad adalah satu hal, sedangkan eksekusi agunan atas dasar Hak Tanggungan atau fidusia adalah hal lain.

Ringkasan forum

Situasi

Lembaga

Hak Tanggungan, nasabah cidera janji, tanpa hambatan

KPKNL atau balai lelang

Fidusia, ada kesepakatan cidera janji, penyerahan sukarela

KPKNL atau balai lelang

Nasabah keberatan atau menolak menyerahkan objek

Pengadilan Agama (fiat eksekusi)

Sengketa akad atau wanprestasi

Pengadilan Agama, atau BASYARNAS bila ada klausul arbitrase

E. Tahapan Praktis

  1. Penggolongan kualitas pembiayaan. Pembiayaan digolongkan macet (kolektibilitas 5) sesuai ketentuan otoritas, disertai pembinaan dan peringatan tertulis atau somasi.

  2. Upaya non-litigasi. Bank menempuh restrukturisasi, penjualan agunan secara sukarela oleh nasabah, atau penyerahan agunan secara sukarela.

  3. Pemeriksaan kelengkapan jaminan. Bank memastikan sertifikat Hak Tanggungan atau fidusia telah terbit, perikatan jaminan sah, dan klausul cidera janji serta penyelesaian sengketa dalam akad telah diperiksa.

  4. Permohonan lelang atau fiat. Bank mengajukan lelang ke KPKNL atau, bila ada hambatan, memohon penetapan ke Pengadilan Agama.

  5. Penilaian dan pengumuman lelang. Dilakukan penilaian agunan, penetapan nilai limit, dan pengumuman sesuai ketentuan.

  6. Penyelesaian hasil lelang. Hasil lelang digunakan melunasi kewajiban nasabah. Kelebihan dikembalikan kepada nasabah, sedangkan kekurangan tetap menjadi kewajiban nasabah.

F. Catatan Kritis

Beberapa persoalan layak mendapat perhatian. Pertama, keberlakuan parate eksekusi dan titel eksekutorial dalam praktik sering diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum atau perlawanan eksekusi oleh debitur, sehingga bank perlu menjaga ketertiban dokumen dan prosedur. Kedua, pemisahan kewenangan antara KPKNL sebagai pelaksana lelang dan pengadilan sebagai pemberi fiat kerap menimbulkan kebingungan, terutama ketika perkara melibatkan akad syariah dan jaminan konvensional sekaligus. Ketiga, nilai limit yang terlalu rendah dapat merugikan nasabah dan memicu sengketa, sedangkan nilai yang terlalu tinggi dapat membuat lelang tidak laku. Keempat, kewajiban mengembalikan kelebihan hasil lelang harus dijalankan tanpa menunggu tagihan dari nasabah, karena hal ini merupakan bagian dari kepatuhan syariah, bukan sekadar kebiasaan.

Selain itu, regulasi sektor keuangan terus berkembang, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembaca perlu memeriksa apakah ada perubahan atau aturan pelaksana baru yang berdampak pada pasal-pasal yang dirujuk di atas.

G. Kesimpulan

Bank syariah berhak mengeksekusi agunan atas pembiayaan macet melalui lelang, dengan dasar Pasal 40 Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Permohonan lelang diajukan ke KPKNL atau balai lelang, sedangkan fiat atau penetapan eksekusi, bila ada hambatan, diajukan ke Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang berwenang atas perkara ekonomi syariah. Dalam seluruh proses, bank wajib menjaga kepatuhan syariah, terutama larangan riba, pembatasan denda pada ta'widh dan ta'zir, serta kewajiban mengembalikan kelebihan hasil lelang kepada nasabah. Restrukturisasi sebaiknya diutamakan, dan eksekusi menjadi upaya terakhir.

Daftar Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, beserta perubahannya

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021

  • Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran

  • Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh)

  • Fatwa DSN-MUI Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar