Gugatan Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum: Dasar, Proses, dan Strategi Hukum

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, dua jenis gugatan yang paling sering diajukan di pengadilan adalah gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Meski sama-sama berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban, keduanya memiliki dasar hukum, unsur, dan strategi pembuktian yang berbeda.

8/11/20251 min read

Gugatan Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum: Dasar, Proses, dan Strategi Hukum

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, dua jenis gugatan yang paling sering diajukan di pengadilan adalah gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Meski sama-sama berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban, keduanya memiliki dasar hukum, unsur, dan strategi pembuktian yang berbeda.

1. Gugatan Wanprestasi

Dasar hukum: Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Wanprestasi adalah cidera janji yang dilakukan oleh pihak yang terikat dalam suatu perjanjian, baik tertulis maupun lisan.

Bentuk wanprestasi meliputi:

  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali

  • Melaksanakan prestasi tidak sebagaimana mestinya

  • Terlambat melaksanakan prestasi

  • Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian

Contoh: Penjual tidak menyerahkan barang yang sudah dibayar pembeli sesuai kontrak.

Syarat gugatan wanprestasi:

  1. Adanya perjanjian sah

  2. Adanya kewajiban (prestasi) yang harus dipenuhi

  3. Terdapat pelanggaran atas kewajiban tersebut

  4. Kerugian nyata yang ditimbulkan

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPer.
PMH terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, tanpa harus ada perjanjian sebelumnya.

Unsur PMH:

  1. Adanya perbuatan

  2. Perbuatan tersebut melawan hukum

  3. Ada kesalahan (sengaja atau lalai)

  4. Ada kerugian yang dialami korban

  5. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian

Contoh: Seseorang merusak properti milik orang lain atau menyebarkan fitnah yang merugikan reputasi orang.

3. Perbedaan Utama

AspekWanprestasiPerbuatan Melawan HukumDasarPerjanjianTidak perlu perjanjianPasal1243 KUHPer1365 KUHPerFokusPelanggaran kontrakPerbuatan melanggar hukumBukti utamaPerjanjian & pelanggaranPerbuatan & kerugian

4. Proses Gugatan

Baik wanprestasi maupun PMH diajukan melalui Pengadilan Negeri dengan tahapan:

  1. Penyusunan gugatan (posita & petitum)

  2. Pendaftaran di pengadilan

  3. Pemeriksaan perkara & pembuktian

  4. Putusan hakim

  5. Upaya hukum (banding, kasasi, PK) jika diperlukan

5. Strategi Hukum

  • Untuk wanprestasi, fokus pembuktian ada pada keberadaan perjanjian dan pelanggaran isi perjanjian.

  • Untuk PMH, fokus pada membuktikan unsur melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Kesimpulan

Memahami perbedaan gugatan wanprestasi dan PMH sangat penting agar langkah hukum yang diambil tepat sasaran. Pemilihan dasar gugatan yang keliru dapat membuat perkara ditolak. Oleh karena itu, pendampingan oleh pengacara berpengalaman sangat dibutuhkan untuk merumuskan strategi dan pembuktian yang efektif.

Panatagama Law Office siap membantu klien dalam analisis kasus, penyusunan gugatan, dan pendampingan penuh di persidangan agar hak-hak Anda terlindungi secara maksimal.