Add your promotional text...
Hukum Menikahi Pria yang Belum Resmi Cerai
Pria yang telah bercerai secara agama namun belum mengurus perceraian melalui pengadilan masih dianggap masih menikah menurut hukum negara. Menyerahkan lamaran atau hukum menikahi pria dengan status tersebut membawa sejumlah risiko hukum yang perlu dipahami.
7/3/20251 min read


1. Latar Belakang
Pria yang telah bercerai secara agama namun belum mengurus perceraian melalui pengadilan masih dianggap masih menikah menurut hukum negara. Menyerahkan lamaran atau menikahi pria dengan status tersebut membawa sejumlah risiko hukum yang perlu dipahami.
2. Definisi “Belum Resmi Cerai”
Perceraian hanya sah secara hukum negara bila melalui sidang di Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non‑Muslim) berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 115 KHI.
Orang yang hanya cerai secara agama tapi belum ada putusan pengadilan secara hukum negara masih terikat status perkawinan hukumonline.com+10hukumonline.com+10tangerangkota.pikiran-
3. Hukum Menerima Lamaran
Menurut Hukumonline, menerima lamaran dari pria yang belum resmi cerai tidak langsung menimbulkan dampak hukum instagram.com+3hukumonline.com+3tangerangkota.pikiran-rakyat.com+3.
Namun, langkah ini tidak disarankan karena potensi risiko besar jika lanjut menikah.
4. Risiko Hukum Jika Melanjutkan ke Pernikahan
Pembatalan pernikahan: Pernikahan dapat dibatalkan jika dijalankan saat pria masih bertalian hukum dengan istri sebelumnya hukumonline.com+3perqara.com+3tangerangkota.pikiran-rakyat.com+3.
Hak mantan istri: Istri sah berhak mengajukan permohonan batal perkawinan baru (Pasal 22–24 UU Perkawinan) news.detik.com+15hukumonline.com+15perqara.com+15.
5. Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan & UU No. 16 Tahun 2019 (revisi)
PP No. 9 Tahun 1975 pelaksanaan UU Perkawinan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 terkait KHI pahamindonesia.org+4hukumonline.com+4hukumonline.com+4
6. Kesimpulan & Rekomendasi
AspekPenjelasanMenerima lamaranSecara hukum tidak langsung salah, namun berpotensi menyebabkan masalah di masa depanMenikah sebelum cerai resmiTidak sah, dan bisa dibatalkan atau dituntutSaran praktisTunda pernikahan sampai terdapat putusan cerai berkekuatan hukum tetap dan akta cerai resmi dari pencatatan negara
7. Langkah yang Sebaiknya Dilakukan
Pastikan pria tersebut telah mengajukan perceraian di pengadilan dan memperoleh putusan yang final;
Pastikan akta cerai resmi diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau instansi pencatatan;
Pegang dokumen resmi tersebut sebelum melanjutkan proses pernikahan.
🔍 Rangkuman
Menikahi pria yang masih berstatus suami istri secara hukum negara (meskipun sudah cerai secara agama) berisiko: pernikahan bisa dibatalkan, pihak mantan istri berhak menuntut, dan status pernikahan baru tidak sah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menunggu proses cerai resmi dan akta cerai dikeluarkan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan baru.