Hukum Menikahi Pria yang Belum Resmi Cerai

Pria yang telah bercerai secara agama namun belum mengurus perceraian melalui pengadilan masih dianggap masih menikah menurut hukum negara. Menyerahkan lamaran atau hukum menikahi pria dengan status tersebut membawa sejumlah risiko hukum yang perlu dipahami.

7/3/20251 min read

1. Latar Belakang

Pria yang telah bercerai secara agama namun belum mengurus perceraian melalui pengadilan masih dianggap masih menikah menurut hukum negara. Menyerahkan lamaran atau menikahi pria dengan status tersebut membawa sejumlah risiko hukum yang perlu dipahami.

2. Definisi “Belum Resmi Cerai”

3. Hukum Menerima Lamaran

4. Risiko Hukum Jika Melanjutkan ke Pernikahan

  1. Pembatalan pernikahan: Pernikahan dapat dibatalkan jika dijalankan saat pria masih bertalian hukum dengan istri sebelumnya hukumonline.com+3perqara.com+3tangerangkota.pikiran-rakyat.com+3.

  2. Hak mantan istri: Istri sah berhak mengajukan permohonan batal perkawinan baru (Pasal 22–24 UU Perkawinan) news.detik.com+15hukumonline.com+15perqara.com+15.

5. Dasar Hukum

6. Kesimpulan & Rekomendasi

AspekPenjelasanMenerima lamaranSecara hukum tidak langsung salah, namun berpotensi menyebabkan masalah di masa depanMenikah sebelum cerai resmiTidak sah, dan bisa dibatalkan atau dituntutSaran praktisTunda pernikahan sampai terdapat putusan cerai berkekuatan hukum tetap dan akta cerai resmi dari pencatatan negara

7. Langkah yang Sebaiknya Dilakukan

  1. Pastikan pria tersebut telah mengajukan perceraian di pengadilan dan memperoleh putusan yang final;

  2. Pastikan akta cerai resmi diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau instansi pencatatan;

  3. Pegang dokumen resmi tersebut sebelum melanjutkan proses pernikahan.

🔍 Rangkuman

Menikahi pria yang masih berstatus suami istri secara hukum negara (meskipun sudah cerai secara agama) berisiko: pernikahan bisa dibatalkan, pihak mantan istri berhak menuntut, dan status pernikahan baru tidak sah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menunggu proses cerai resmi dan akta cerai dikeluarkan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan baru.