Add your promotional text...
Hukum Waris dan Kaitannya dengan Saham serta Aset Perusahaan
Pelajari hukum waris saham dan aset perusahaan di Indonesia. Panduan lengkap untuk ahli waris agar pembagian warisan berjalan adil dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
8/18/20252 min read


Hukum Waris dan Kaitannya dengan Saham serta Aset Perusahaa
Pelajari hukum waris saham dan aset perusahaan di Indonesia. Panduan lengkap untuk ahli waris agar pembagian warisan berjalan adil dan sesuai hukum.
Pendahuluan
Dalam dunia modern, warisan tidak lagi terbatas pada tanah, rumah, atau tabungan. Saat ini, semakin banyak orang yang meninggalkan saham dan aset perusahaan sebagai bagian dari harta warisannya. Namun, apakah ahli waris otomatis menjadi pemilik saham perusahaan? Apakah aset perusahaan dapat diwariskan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami hubungan antara hukum waris, saham, dan aset perusahaan dalam sistem hukum Indonesia.
Saham Sebagai Objek Warisan
Secara hukum, saham merupakan benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
Saham adalah bukti kepemilikan seseorang dalam suatu perseroan.
Saham dapat diwariskan kepada ahli waris, kecuali terdapat pembatasan dalam anggaran dasar perusahaan.
Peralihan saham baru sah secara hukum setelah dicatat dalam daftar pemegang saham perusahaan.
👉 Dengan demikian, ahli waris memang berhak atas saham milik pewaris. Namun, mereka perlu mengikuti prosedur resmi agar kepemilikannya sah.
Aset Perusahaan Bukan Warisan Langsung
Hal penting yang sering disalahpahami adalah bahwa aset perusahaan bukan milik pribadi pemegang saham, melainkan milik badan hukum perseroan.
Contoh sederhana:
Jika pewaris memiliki 40% saham PT ABC, ahli waris hanya berhak atas saham tersebut, bukan langsung menguasai gedung, kendaraan, atau aset lain yang dimiliki PT ABC.
Hak ahli waris yang sah adalah:
Menerima dividen dari saham yang dimiliki.
Menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Mengambil keputusan terkait perusahaan sesuai porsi saham yang diwarisi.
Perspektif Hukum Waris Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), saham termasuk bagian dari harta peninggalan yang wajib dibagikan sesuai ketentuan faraid.
Laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding perempuan.
Jika ada beberapa ahli waris, saham bisa dibagi sesuai porsinya atau ditunjuk salah satu ahli waris sebagai pemegang saham yang tercatat.
Namun, tetap harus mengikuti mekanisme peralihan saham sesuai UU PT agar sah di mata hukum.
Kendala Umum dalam Warisan Saham dan Aset Perusahaan
Beberapa masalah hukum yang sering muncul adalah:
Pembatasan Anggaran Dasar Perusahaan
Tidak semua perusahaan mengizinkan peralihan saham otomatis kepada ahli waris. Kadang perlu persetujuan RUPS.Perselisihan Antar Ahli Waris
Siapa yang tercatat sebagai pemegang saham? Seringkali, konflik terjadi jika ada beberapa ahli waris.Utang Pewaris
Saham bisa dijual untuk melunasi utang pewaris sebelum diwariskan.Perbedaan Sistem Hukum
Jika keluarga berbeda agama, bisa timbul perdebatan mengenai hukum waris mana yang berlaku.
Solusi Hukum untuk Menghindari Sengketa
Agar pembagian saham dan aset perusahaan berjalan lancar, beberapa langkah dapat dilakukan:
Membuat wasiat atau perjanjian waris sebelum meninggal.
Menyusun perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) yang jelas jika salah satu meninggal.
Mengatur anggaran dasar PT agar pewarisan saham tidak memicu konflik.
Mengkonsultasikan pembagian warisan kepada pengacara waris dan perusahaan.
Kesimpulan
Saham adalah objek warisan yang sah menurut hukum Indonesia, baik dari sisi KUHPerdata, UU PT, maupun KHI. Namun, aset perusahaan bukanlah warisan langsung, karena milik badan hukum perseroan.
Oleh karena itu, ahli waris hanya memperoleh hak kepemilikan saham, bukan menguasai aset perusahaan. Untuk menghindari konflik, penting memahami mekanisme hukum dan menyiapkan perjanjian yang jelas sejak awal.