Hukum Waris Islam: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Hukum waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan dari hukum waris ini adalah menjaga keadilan, menghindari perselisihan keluarga, serta memastikan hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai syariat Islam.

9/5/20251 min read

Hukum Waris Islam: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Apa Itu Hukum Waris Islam?

Hukum waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan dari hukum waris ini adalah menjaga keadilan, menghindari perselisihan keluarga, serta memastikan hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai syariat Islam.

Dasar Hukum Waris Islam

  1. Al-Qur’an

    • Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 secara jelas mengatur pembagian waris.

  2. Hadis Nabi

    • Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah bagian waris sesuai dengan ketetapan Al-Qur’an, selebihnya untuk laki-laki yang paling dekat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

    • Di Indonesia, pembagian warisan bagi Muslim diatur dalam KHI, khususnya Pasal 171 hingga 214.

Siapa Saja yang Menjadi Ahli Waris?

Ahli waris dalam hukum waris Islam terdiri dari:

  • Ahli Waris Laki-laki: ayah, kakek, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, suami.

  • Ahli Waris Perempuan: ibu, nenek, anak perempuan, saudara perempuan, istri.

Mereka mendapatkan bagian sesuai dengan kedudukan masing-masing. Jika ada ahli waris yang lebih dekat (misalnya anak), maka ahli waris yang lebih jauh (misalnya cucu) bisa gugur haknya.

Prinsip Pembagian Warisan dalam Islam

  1. Bagian Laki-laki Dua Kali Lipat Perempuan
    Contoh: Jika anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama menjadi ahli waris, maka anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan.

  2. Ada Hak Waris Tetap
    Beberapa ahli waris seperti ibu, ayah, suami/istri memiliki bagian yang tetap disebut ashabul furudh.

  3. Tidak Bisa Diganggu Gugat
    Bagian waris yang sudah diatur tidak bisa diubah kecuali melalui hibah atau wasiat yang sah sebelum pewaris meninggal.

Contoh Kasus Pembagian Waris

Seorang ayah meninggal dengan meninggalkan ahli waris:

  • Istri

  • 1 anak laki-laki

  • 1 anak perempuan

Maka pembagiannya:

  • Istri mendapat 1/8 dari harta.

  • Sisa harta dibagi kepada anak-anak dengan perbandingan 2:1 (anak laki-laki lebih besar).

Pentingnya Mengurus Waris dengan Benar

Banyak keluarga yang mengalami konflik karena warisan tidak dibagi sesuai hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, sengketa keluarga dapat diminimalisir dan hak setiap ahli waris terjamin.

Konsultasi Hukum Waris Islam di Indonesia

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pembagian warisan, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara waris Islam atau lembaga hukum terpercaya. Dengan demikian, proses pembagian akan berjalan sesuai hukum syariat sekaligus peraturan di Indonesia.