Hukum Waris Islam: Pengertian, Dasar Hukum Al-Qur’an, dan Rukunnya yang Wajib Diketahui

Hukum waris Islam (ilmu faraidh) merupakan salah satu bagian terpenting dalam syariat Islam yang mengatur pemindahan harta peninggalan secara adil. Di Indonesia, sebagai advokat yang sering menangani sengketa waris, Anda pasti sering menemui klien yang bertanya tentang pengertian hukum waris Islam sekaligus bagaimana penerapannya di Pengadilan Agama. Artikel ini menjelaskan secara lengkap dan akurat mulai dari definisi, dalil Al-Qur’an yang qath’i, rukun waris, hingga dasar hukum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

3/24/20264 min read

Hukum Waris Islam: Pengertian, Dasar Hukum Al-Qur’an, dan Rukunnya yang Wajib Diketahui

Hukum waris Islam (ilmu faraidh) merupakan salah satu bagian terpenting dalam syariat Islam yang mengatur pemindahan harta peninggalan secara adil. Di Indonesia, sebagai advokat yang sering menangani sengketa waris, Anda pasti sering menemui klien yang bertanya tentang pengertian hukum waris Islam sekaligus bagaimana penerapannya di Pengadilan Agama. Artikel ini menjelaskan secara lengkap dan akurat mulai dari definisi, dalil Al-Qur’an yang qath’i, rukun waris, hingga dasar hukum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

### Pengertian Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam atau faraidh adalah ketentuan syariat yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan (tirkah) dari pewaris (muwarrits) kepada ahli waris yang berhak, beserta penentuan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Menurut Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.”

Definisi ini selaras dengan pengertian fiqih klasik, yaitu pembagian harta yang telah ditentukan Allah SWT secara rinci dalam Al-Qur’an. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan ilahi, menjaga silaturahmi, dan mencegah konflik keluarga.

Pasal 171 huruf b KHI mendefinisikan pewaris sebagai orang yang pada saat meninggalnya (atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan) meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Pasal 171 huruf c KHI mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang pada saat pewaris meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum.

### Dasar Hukum Hukum Waris Islam

Dasar hukum utama hukum waris Islam adalah Al-Qur’an, diikuti Sunnah, ijma’, dan qiyas. Di Indonesia, dasar hukum positifnya adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

#### 1. Dasar Hukum dari Al-Qur’an

Ayat-ayat yang paling rinci terdapat dalam Surah An-Nisa’:

- QS. An-Nisa’ ayat 7:

“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh ibu-bapak dan karib kerabat, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh ibu-bapak dan karib kerabat, baik sedikit maupun banyak. (Bagian itu) telah ditentukan.”

- QS. An-Nisa’ ayat 11:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (dilanjutkan dengan bagian orang tua).

- QS. An-Nisa’ ayat 12:

Mengatur bagian suami/istri serta kasus kalalah.

- QS. An-Nisa’ ayat 176:

Penjelasan lengkap tentang kalalah (pewaris tanpa anak dan orang tua).

Ayat-ayat ini bersifat qath’i (pasti) sehingga tidak boleh diubah.

#### 2. Dasar Hukum dari Sunnah

Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah faraidh kepada pemiliknya, dan apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat kerabatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

#### 3. Dasar Hukum Positif di Indonesia: Kompilasi Hukum Islam (KHI)

KHI mengatur hukum kewarisan secara lengkap dalam Buku II, Pasal 171 sampai Pasal 193 (ada yang menyebut hingga Pasal 214 untuk bagian wasiat dan hibah).

Beberapa pasal penting:

- Pasal 172 KHI: Penjelasan tentang agama Islam bagi ahli waris (dapat dibuktikan dengan KTP, pengakuan, amalan, atau kesaksian).

- Pasal 173 KHI: Penghalang waris (dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris, atau memfitnah dengan pengaduan kejahatan berat berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap).

- Pasal 174 KHI: Kelompok ahli waris menurut hubungan darah dan perkawinan.

- Pasal 176 – Pasal 191 KHI: Besarnya bagian ahli waris (ashhabul furudh), yang sebagian besar mengikuti ketentuan Al-Qur’an (misalnya anak perempuan tunggal mendapat ½, istri mendapat ¼ atau ⅛, dll.).

- Pasal 183 KHI: Memberikan ruang musyawarah perdamaian: “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.” Pasal ini sangat penting bagi advokat dalam mediasi sengketa waris di Pengadilan Agama.

- Pasal 185 KHI: Ahli waris pengganti (cucu menggantikan anak yang meninggal lebih dulu, dengan catatan bagian tidak melebihi yang digantikan).

KHI merupakan kompromi antara fiqih Sunni klasik dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, termasuk pengenalan ahli waris pengganti dan wasiat wajibah dalam batas tertentu.

### Rukun Hukum Waris Islam

Menurut jumhur ulama dan selaras dengan KHI, rukun waris ada tiga:

1. Pewaris (Al-Muwarrits) — Orang yang meninggal dunia atau dinyatakan meninggal oleh pengadilan (Pasal 171 huruf b KHI).

2. Ahli Waris (Al-Warits) — Orang yang memenuhi syarat hubungan darah/perkawinan, beragama Islam, dan tidak terhalang (Pasal 171 huruf c & Pasal 172-173 KHI).

3. Harta Warisan (Al-Mauruts / Tirkah) — Harta yang ditinggalkan setelah dikurangi biaya jenazah, hutang, dan wasiat (maksimal ⅓).

Syarat tambahan: Pewaris benar-benar meninggal, ahli waris hidup saat pewaris wafat, dan tidak ada penghalang waris.

### Asas-Asas Hukum Waris Islam dalam KHI

- Asas keadilan proporsional (bukan kesetaraan mutlak) — sesuai Al-Qur’an (laki-laki 2:1 karena tanggung jawab nafkah).

- Asas prioritas — wasiat dan hutang didahulukan.

- Asas musyawarah — Pasal 183 KHI memberikan fleksibilitas perdamaian setelah ahli waris mengetahui bagian masing-masing.

- Asas perlindungan keluarga — harta diutamakan tetap dalam lingkar keluarga.

### Hikmah dan Praktik di Pengadilan Agama

Memahami hukum waris Islam membantu mencegah sengketa. Di Pengadilan Agama, hakim wajib menerapkan KHI sebagai hukum materiil (berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama). Namun, substansi pembagian tetap merujuk pada dalil Al-Qur’an.

Sebagai advokat, Anda dapat menggunakan Pasal 183 KHI untuk mediasi damai, sehingga klien menghindari proses panjang di pengadilan.

### Contoh Sederhana Pembagian Waris (Sesuai KHI & Al-Qur’an)

Seorang suami meninggal meninggalkan: istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan (tanpa hutang & wasiat).

- Istri mendapat ⅛ (Pasal 180 KHI & QS. An-Nisa’ 12).

- Sisanya ⅞ dibagi anak-anak dengan perbandingan 2:1 (anak laki mendapat 2 bagian, anak perempuan 1 bagian).

(Detail perhitungan tabel dan kasus lebih kompleks akan dibahas di artikel “Cara Menghitung Pembagian Waris Islam Menurut KHI”).

### Kesimpulan

Hukum waris Islam adalah manifestasi rahmat dan keadilan Allah yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an (terutama Surah An-Nisa’ ayat 7, 11, 12, 176) dan Sunnah. Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171–193 menjadi dasar hukum positif yang diterapkan di Pengadilan Agama, memberikan kepastian sekaligus ruang musyawarah (Pasal 183).

Bagi advokat dan umat Muslim, memahami keduanya sangat penting agar pembagian waris sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, sehingga terhindar dari perselisihan berkepanjangan.

FAQ Hukum Waris Islam dan KHI

1. Apakah KHI sama persis dengan faraidh klasik?

Tidak sepenuhnya. KHI mengadopsi fiqih Sunni dengan beberapa penyesuaian seperti ahli waris pengganti (Pasal 185) dan perdamaian (Pasal 183).

2. Bolehkah ahli waris membagi waris secara sama rata?

Boleh melalui musyawarah damai setelah mengetahui bagian masing-masing (Pasal 183 KHI), selama tidak ada paksaan.

3. Siapa yang berhak mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama?

Ahli waris yang merasa haknya terganggu, berdasarkan Pasal 171 dan ketentuan UU Peradilan Agama.