Add your promotional text...
Hukum Waris Islam: Prinsip, Dasar Hukum, dan Pembagian
Hukum waris Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur mengenai peralihan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Sistem pembagian waris dalam Islam memiliki aturan yang sangat detail dan telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, Hadis, serta dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.
5/14/20252 min read


Hukum Waris Islam: Prinsip, Dasar Hukum, dan Pembagian
Pendahuluan
Hukum waris Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur mengenai peralihan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Sistem pembagian waris dalam Islam memiliki aturan yang sangat detail dan telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, Hadis, serta dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam bersumber dari:
Al-Qur'an, di antaranya Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176.
Hadis Nabi SAW, yang menjelaskan praktik pembagian waris oleh Rasulullah.
Ijma’ Ulama, yakni kesepakatan para ulama mengenai pembagian waris.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku II Pasal 171 hingga Pasal 214, sebagai pedoman dalam praktik hukum waris di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia.
Prinsip-prinsip Hukum Waris Islam
Adanya Sebab Waris
Yaitu hubungan yang menyebabkan seseorang dapat mewarisi, seperti hubungan nasab (keturunan), perkawinan, dan wala’.Tidak Terhalang Menjadi Ahli Waris
Ada beberapa hal yang bisa menggugurkan hak waris, seperti pembunuhan terhadap pewaris, beda agama (non-Muslim tidak bisa mewarisi Muslim), dan perbudakan.Sistem Pembagian yang Tetap (Faraidh)
Dalam Islam, sebagian ahli waris memiliki bagian yang sudah ditentukan secara tegas dalam Al-Qur’an (ashabul furudh), seperti anak perempuan, ibu, ayah, suami, dan istri.Pembagian secara Adil namun Tidak Selalu Sama
Islam mengatur pembagian waris secara adil sesuai tanggung jawab masing-masing pihak. Misalnya, bagian anak laki-laki adalah dua kali anak perempuan karena laki-laki berkewajiban menafkahi keluarga.
Macam-macam Ahli Waris
Dalam KHI, Pasal 174 menyebutkan bahwa ahli waris meliputi:
Ahli Waris karena hubungan darah: Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, saudara kandung, dan seterusnya.
Ahli Waris karena perkawinan: Suami atau istri dari pewaris.
Ahli Waris pengganti (Pasal 185 KHI): Misalnya, cucu dari anak yang sudah meninggal, dapat menggantikan kedudukan orang tuanya.
Contoh Pembagian Waris
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan:
Istri
1 anak laki-laki
1 anak perempuan
Ibu
Maka pembagian waris menurut sistem faraidh:
Istri mendapat 1/8
Ibu mendapat 1/6
Sisanya (13/24) diberikan kepada anak-anak:
Anak laki-laki mendapat 2 bagian
Anak perempuan mendapat 1 bagian
Dengan sistem 2:1, maka anak laki-laki mendapat 2/3 dari sisa, dan anak perempuan 1/3 dari sisa.
Penyelesaian Sengketa Waris
Jika terjadi perselisihan dalam pembagian waris, maka para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam), atau Pengadilan Negeri (bagi yang non-Muslim). Penetapan ini berguna untuk:
Menghindari konflik di antara ahli waris.
Sebagai dasar hukum untuk balik nama aset (tanah, bangunan, rekening bank, dsb).
Penutup
Hukum waris Islam mengandung nilai keadilan, kepastian, dan keteraturan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dasar-dasar hukum waris agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan secara benar sesuai syariat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bila ragu atau menghadapi sengketa, konsultasi dengan ahli hukum atau pengacara syariah adalah langkah yang bijaksana.
Bila Anda memerlukan bantuan hukum atau penetapan waris secara resmi, Panatagama Law Office siap membantu Anda dengan layanan konsultasi dan pendampingan profesional di bidang hukum waris Islam dan perdata.