Jasa Layanan Hukum PKPU – Pengacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Panatagama Law Office adalah firma hukum di Bandung yang berpengalaman menangani perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Layanan kami membantu debitur maupun kreditur dalam proses PKPU, mulai dari pengajuan permohonan di Pengadilan Niaga, negosiasi restrukturisasi utang, hingga penyusunan rencana perdamaian yang menguntungkan semua pihak.

8/10/20251 min read

Jasa Layanan Hukum PKPU – Pengacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Panatagama Law Office adalah firma hukum di Bandung yang berpengalaman menangani perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Layanan kami membantu debitur maupun kreditur dalam proses PKPU, mulai dari pengajuan permohonan di Pengadilan Niaga, negosiasi restrukturisasi utang, hingga penyusunan rencana perdamaian yang menguntungkan semua pihak.

Sebagai pengacara PKPU berpengalaman, kami memahami bahwa masalah utang piutang bisnis memerlukan penanganan cepat, strategis, dan sesuai prosedur hukum. Tim kami akan memastikan proses PKPU berjalan lancar serta meminimalkan risiko hukum dan kerugian finansial klien.

Layanan Hukum PKPU Panatagama Law Office

  • Konsultasi dan analisis kelayakan PKPU bagi debitur atau kreditur

  • Pendampingan pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga sesuai domisili debitur

  • Negosiasi dan mediasi antara debitur dan kreditur untuk mencapai kesepakatan

  • Penyusunan rencana perdamaian (peace plan) yang realistis

  • Perlindungan aset dan mitigasi risiko hukum selama proses PKPU

Dengan dukungan tim hukum yang solid dan strategi litigasi yang tepat, Panatagama Law Office siap menjadi mitra terbaik Anda dalam menyelesaikan masalah utang secara legal dan efisien.

Hubungi kami untuk konsultasi awal dan dapatkan solusi hukum yang tepat bagi permasalahan PKPU Anda.