Kesalahan Umum Masyarakat dalam Membagi Warisan Menurut Islam
Hukum waris Islam telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang melakukan kesalahan dalam pembagian harta warisan. Kesalahan ini sering berujung pada sengketa keluarga, bahkan bisa menyebabkan dosa besar karena menyalahi ketentuan syariat
Andri Prawira Panatagama,SH
10/31/20252 min read


🕌 Pendahuluan
Hukum waris Islam telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang melakukan kesalahan dalam pembagian harta warisan. Kesalahan ini sering berujung pada sengketa keluarga, bahkan bisa menyebabkan dosa besar karena menyalahi ketentuan syariat.
Artikel ini akan membahas kesalahan umum masyarakat dalam membagi warisan menurut Islam, beserta cara meluruskannya agar sesuai dengan hukum Allah dan peraturan di Indonesia.
⚖️ 1. Menunda Pembagian Warisan Terlalu Lama
Banyak keluarga yang menunda pembagian warisan dengan alasan menjaga perasaan atau “belum siap”. Padahal dalam Islam, harta warisan harus segera dibagi setelah pewaris meninggal dunia, setelah diselesaikan utang dan wasiatnya.
🕋 “(Pembagian warisan dilakukan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya...”
— (QS. An-Nisa: 11)
✅ Solusi:
Segera lakukan pembagian setelah pewaris meninggal dan semua kewajiban (utang, biaya jenazah, wasiat) ditunaikan. Menunda-nunda tanpa alasan syar’i hanya akan menimbulkan konflik dan ketidakadilan.
⚖️ 2. Membagi Warisan Berdasarkan Kesepakatan Keluarga, Bukan Syariat
Kesalahan yang sering terjadi adalah membagi warisan dengan sistem “bagi rata” atau “berdasarkan musyawarah keluarga” tanpa mempertimbangkan ketentuan bagian masing-masing ahli waris menurut Islam.
Padahal, dalam Islam, bagian ahli waris sudah ditetapkan secara pasti oleh Allah SWT dan tidak boleh diubah oleh kesepakatan manusia.
🕋 “Itulah ketentuan dari Allah; barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga...”
— (QS. An-Nisa: 13–14)
✅ Solusi:
Gunakan ketentuan dalam KHI atau hitungan faraidh sesuai bagian syar’i (misalnya, anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan).
⚖️ 3. Tidak Menghitung atau Melunasi Utang Pewaris
Banyak keluarga langsung membagi harta peninggalan tanpa melunasi utang pewaris terlebih dahulu. Padahal, utang harus dibayar sebelum pembagian warisan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utang itu dilunasi.”
(HR. Tirmidzi)
✅ Solusi:
Catat seluruh kewajiban pewaris (utang pribadi, zakat tertunda, nazar, dan lainnya). Gunakan sebagian harta peninggalan untuk melunasi semua kewajiban sebelum harta sisanya dibagi ke ahli waris.
⚖️ 4. Mengabaikan Ahli Waris Tertentu
Kadang masyarakat tidak melibatkan ahli waris tertentu, misalnya:
Saudara kandung yang dianggap “tidak berhak” karena pewaris sudah punya anak.
Istri kedua yang dianggap tidak sah karena tidak disukai keluarga.
Anak perempuan yang “ikhlas” tidak menerima bagian.
Ini keliru besar, karena dalam Islam hak waris seseorang tidak gugur kecuali karena alasan syar’i (misalnya pembunuhan, perbedaan agama, atau murtad).
✅ Solusi:
Pastikan semua ahli waris sah dihitung sesuai ketentuan syariat, baik mereka setuju maupun tidak, karena hak tersebut langsung ditetapkan oleh Allah SWT.
⚖️ 5. Menganggap Anak Angkat atau Anak Tiri Berhak Warisan
Dalam Islam, anak angkat dan anak tiri bukan ahli waris syar’i, karena hubungan mereka tidak didasarkan pada nasab. Namun, pewaris dapat memberikan hibah atau wasiat maksimal 1/3 dari harta kepada mereka semasa hidup.
✅ Solusi:
Gunakan mekanisme hibah atau wasiat untuk memberikan bagian kepada anak angkat/tiri tanpa melanggar hukum faraidh.
⚖️ 6. Tidak Melibatkan Ahli Hukum atau Penghitung Faraidh
Masyarakat sering membagi warisan tanpa panduan ahli, sehingga hitungannya keliru. Hukum waris Islam sangat detail — bisa berbeda tergantung siapa yang masih hidup, siapa yang sudah meninggal, dan urutan ahli warisnya.
✅ Solusi:
Konsultasikan pembagian waris ke pengacara syariah atau konsultan hukum waris Islam yang memahami KHI dan fiqih faraidh, agar pembagian sah secara agama dan hukum negara.
📜 Kesimpulan
Membagi warisan bukan sekadar soal harta, tapi soal ketaatan pada hukum Allah. Kesalahan kecil dalam pembagian bisa berakibat pada kezaliman terhadap ahli waris lain. Karena itu, setiap keluarga Muslim sebaiknya memahami prinsip faraidh dan meminta bantuan ahli agar tidak salah langkah.
💬 “Barang siapa memakan harta warisan orang lain secara zalim, maka ia hanya memakan api ke dalam perutnya.”
— (QS. An-Nisa: 10)
✍️ Penutup
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pembagian warisan sesuai hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, Panatagama Law Office siap membantu melakukan perhitungan faraidh, mediasi keluarga, hingga penyusunan akta pembagian waris secara sah.
📍 Kantor: Graha DLA Lt. 2 No. 06, Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Bandung
📞 Kontak: Hubungi Kami WA 081394004747
