Add your promotional text...
Kewarganegaraan Dicabut, Apakah Bisa Kembali Jadi WNI?
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan nya secara otomatis jika bergabung ke dinas militer asing tanpa izin Presiden atau menduduki jabatan di lembaga asing yang hanya dapat dipegang oleh WNI
7/25/20252 min read


Kewarganegaraan Dicabut, Apakah Bisa Kembali Jadi WNI?
1. Kehilangan Status WNI: Bagaimana Boleh Terjadi
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika bergabung ke dinas militer asing tanpa izin Presiden atau menduduki jabatan di lembaga asing yang hanya dapat dipegang oleh WNI BPHN+15hukumonline.com+15hukumonline.com+15hukumonline.com+6hukumonline.com+6Media Indonesia+6.
Contohnya, mantan prajurit Marinir TNI yang pindah ke militer Rusia kehilangan status WNI karena bergabung tanpa izin Presiden Media Indonesia+1iNews.ID+1.
2. Prosedur Resmi Pencabutan
Meskipun kehilangan itu otomatis secara hukum materiil, proses formalnya tetap berlangsung melalui prosedur administrasi. Menteri memproses, lalu Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres). Nama yang kehilangan diumumkan dalam Berita Negara RI hukumonline.comhukumonline.com.
Artinya, status resmi baru hilang setelah ada pengumuman dalam Berita Negara.
3. Bisakah Mengembalikan Status WNI?
Ya bisa, seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan RI berhak mengajukan permohonan pewarganegaraan kembali, diatur dalam Pasal 31 UU 12/2006. Ia harus mengikuti prosedur sebagaimana Pasal 9–18 dan Pasal 22 UU tersebut hukumonline.comKlik HukumBudgetnesia.com.
Persyaratan Umum:
Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
Telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Sehat jasmani dan rohani
Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila & UUD 1945
Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman ≥1 tahun penjara
Tidak menjadi warga negara ganda setelah kembali
Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara Mengerti Id - Lebih dari Informasi+6hukumonline.com+6Klik Hukum+6
4. Tahapan Prosedur:
Permohonan diajukan dalam bahasa Indonesia secara tertulis dengan materai resmi kepada Menteri melalui pejabat yang menangani (contoh: perwakilan RI).
Pemeriksaan kelengkapan oleh pejabat dalam 14 hari.
Menteri meninjau permohonan paling lama 14 hari; diputuskan paling lama 3 bulan.
Jika disetujui, Presiden menerbitkan keputusan, dan nama diumumkan di Berita Negara. Jika ditolak, harus ada alasan dan disampaikan dalam jangka waktu yang sama hukumonline.com+4Repository UNJA+4hukumonline.com+4.
5. Studi Kasus: Eks Marinir dan Satria Arta Kumbara
Dalam kasus eks Marinir TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia — yaitu Satria Arta Kumbara — Menteri Hukum menyatakan bahwa kewarganegaraannya hilang otomatis karena bergabung militer asing tanpa izin Presiden (Pasal 23 huruf d/e UU Kewarganegaraan) hukumonline.com+11Media Indonesia+11iNews.ID+11.
Namun, jika ia memenuhi semua persyaratan dan melewati prosedur pewarganegaraan, ia masih berpeluang mendapatkan kembali status WNI.
📝 Kesimpulan
PertanyaanJawabanApakah status WNI bisa dicabut?Ya — secara otomatis (contohnya karena ikut militer asing tanpa izin Presiden).Apakah ada prosedur resminya?Ya — dilakukan melalui Menteri dan Keppres, diumumkan dalam Berita Negara.Bisakah kembali jadi WNI?Ya — dengan proses pewarganegaraan sesuai UU 12/2006 dan PP 2/2007.Apa syaratnya?Usia≥18 atau menikah, tinggal di Indonesia, sehat, tak pernah dihukum, bisa bahasa Indonesia, tunggakan kewarganegaraan asing dilepas, dll.