Kiat-Kiat Membeli Tanah Girik yang Aman: Panduan Hukum Terbaru

Membeli tanah girik bisa menjadi pilihan menarik bagi calon pembeli yang menginginkan harga lebih terjangkau. Namun, tanpa kehati-hatian, membeli tanah girik juga dapat membawa risiko hukum yang besar. Dalam artikel ini, kami akan membahas tips dan kiat hukum untuk memastikan proses pembelian tanah girik berjalan dengan aman. Panduan ini sangat relevan bagi Anda yang mencari informasi lengkap terkait proses hukum pembelian tanah girik di Indonesia

10/31/20243 min read

Kiat-Kiat Membeli Tanah Girik yang Aman: Panduan Hukum Terbaru

Membeli tanah girik bisa menjadi pilihan menarik bagi calon pembeli yang menginginkan harga lebih terjangkau. Namun, tanpa kehati-hatian, membeli tanah girik juga dapat membawa risiko hukum yang besar. Dalam artikel ini, kami akan membahas tips dan kiat hukum untuk memastikan proses pembelian tanah girik berjalan dengan aman. Panduan ini sangat relevan bagi Anda yang mencari informasi lengkap terkait proses hukum pembelian tanah girik di Indonesia.

Apa Itu Tanah Girik?

Tanah girik adalah tanah yang kepemilikannya belum bersertifikat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Status tanah girik hanya diakui oleh kelurahan atau desa setempat dan biasanya diwariskan secara turun-temurun. Karena belum bersertifikat, tanah girik memiliki beberapa kelemahan dari segi perlindungan hukum, terutama jika terjadi sengketa kepemilikan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi calon pembeli memahami proses hukum dan administratif dalam membeli tanah girik.

Mengapa Penting Memahami Hukum Pembelian Tanah Girik?

Pembelian tanah girik tanpa proses yang benar dapat berisiko memunculkan berbagai masalah, termasuk:

  • Sengketa kepemilikan karena batas tanah yang tidak jelas.

  • Risiko tidak dapat mengurus sertifikat tanah ke BPN.

  • Kesulitan dalam memperoleh akses permodalan atau kredit perbankan.

Agar terhindar dari risiko-risiko tersebut, berikut adalah langkah-langkah aman membeli tanah girik.

Langkah-Langkah Hukum Membeli Tanah Girik

1. Periksa Legalitas Tanah di Kantor Desa atau Kelurahan

Sebelum memulai proses pembelian, periksa status tanah girik di kantor desa atau kelurahan setempat. Pastikan bahwa tanah girik yang akan dibeli tidak sedang dalam sengketa, dan pemilik saat ini memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah.

2. Lakukan Pengukuran Tanah untuk Menentukan Batas yang Jelas

Memiliki batas-batas tanah yang jelas sangat penting, terutama untuk tanah girik yang belum terdaftar di BPN. Pengukuran tanah dapat dilakukan melalui petugas desa atau kelurahan, atau dengan bantuan juru ukur resmi dari Kantor Pertanahan. Hasil pengukuran ini nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sertifikat.

3. Mengurus Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Setelah kesepakatan harga dan batas tanah tercapai, proses jual beli tanah girik perlu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta Jual Beli (AJB) ini berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan secara sah dan legal. Pastikan untuk memeriksa identitas penjual serta dokumen kepemilikan tanah sebelum melanjutkan proses AJB.

4. Mengurus Sertifikat Tanah ke BPN

Tanah girik yang telah dibeli dapat ditingkatkan statusnya menjadi tanah bersertifikat dengan mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini mencakup:

  • Pengajuan permohonan konversi tanah girik menjadi Hak Milik.

  • Melampirkan dokumen AJB, SKT, hasil pengukuran, serta dokumen identitas lainnya.

Proses konversi ini membutuhkan waktu, namun dengan sertifikat tanah resmi, status kepemilikan tanah Anda akan terlindungi secara hukum.

5. Menggunakan Jasa Konsultan Hukum Tanah

Membeli tanah girik memang memerlukan perhatian ekstra, terutama dalam proses administrasi dan hukum. Untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar, pertimbangkan menggunakan jasa konsultan hukum yang berpengalaman dalam pengurusan tanah girik. Konsultan hukum dapat membantu Anda memastikan bahwa semua aspek legal dan administratif sudah terpenuhi dengan baik.

Keuntungan Mengurus Sertifikat Tanah Girik Menjadi Hak Milik

Mengurus sertifikat tanah girik menjadi Hak Milik memiliki beberapa keuntungan penting, antara lain:

  • Kepastian Hukum: Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah Anda.

  • Nilai Investasi yang Lebih Tinggi: Tanah bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan tanah girik.

  • Kemudahan dalam Transaksi Jual Beli atau Agunan: Tanah bersertifikat lebih mudah dijual atau dijadikan agunan dalam proses perbankan.

Pertanyaan Umum Seputar Pembelian Tanah Girik

Apakah Tanah Girik Bisa Dijadikan Agunan?

Tanah girik umumnya tidak bisa dijadikan agunan di bank. Untuk bisa menjadi agunan, status tanah girik harus diubah terlebih dahulu menjadi tanah bersertifikat melalui proses di BPN.

Apa Risiko Membeli Tanah Girik Tanpa Mengurus Sertifikat?

Jika Anda membeli tanah girik tanpa mengurus sertifikat, maka tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan rentan terhadap sengketa.

Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Girik?

Proses pengurusan sertifikat tanah girik menjadi Hak Milik bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di Kantor Pertanahan.

Kesimpulan

Membeli tanah girik memang memiliki tantangan tersendiri, namun dengan pemahaman yang tepat dan proses hukum yang benar, pembelian tanah girik dapat menjadi investasi yang aman dan menguntungkan. Pastikan Anda selalu memeriksa dokumen legalitas tanah, melakukan proses jual beli di hadapan PPAT, dan mengurus sertifikat tanah agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Konsultasikan dengan ahli hukum properti untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam pengurusan tanah girik atau konsultasi hukum properti lainnya, Panatagam Law Office siap membantu Anda dengan layanan profesional dan berpengalaman. Hubungi kami melalui situs web atau kantor kami di Bandung untuk informasi lebih lanjut.