Langkah Hukum Ketika Bank Akan Melelang Objek Hak Tanggungan

Ketika debitur atau pemilik jaminan menerima pemberitahuan bahwa bank akan melelang objek hak tanggungan /lelang bank karena wanprestasi atau gagal bayar, penting untuk mengetahui bahwa Anda masih memiliki langkah hukum untuk mempertahankan hak Anda. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

7/31/20251 min read

Langkah Hukum Ketika Bank Akan Melelang Objek Hak Tanggungan

Ketika debitur atau pemilik jaminan (biasanya tanah/bangunan bersertifikat) menerima pemberitahuan bahwa bank akan melelang objek hak tanggungan karena wanprestasi atau gagal bayar, penting untuk mengetahui bahwa Anda masih memiliki langkah hukum untuk mempertahankan hak Anda. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Cek Legalitas Prosedur Kredit dan Lelang

Pastikan bahwa:

  • Sertifikat dijaminkan secara sah dengan akta hak tanggungan.

  • Surat peringatan/SP 1, 2, 3 sudah dikirim oleh bank.

  • Sertifikat jaminan telah didaftarkan di BPN.

Jika prosedur tidak sesuai, Anda dapat menggugat ke pengadilan karena cacat prosedural.

2. Mengajukan Keberatan atau Permohonan Penundaan

Anda dapat:

  • Mengajukan keberatan tertulis kepada bank.

  • Mengajukan permohonan penundaan pelelangan kepada pengadilan negeri atau Kantor Lelang Negara dengan alasan konkret (misalnya sedang proses negosiasi restrukturisasi atau ada pelunasan).

3. Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri

Jika bank tetap melanjutkan lelang secara executorial, Anda dapat menggugat:

  • Perbuatan melawan hukum (PMH),

  • Gugatan wanprestasi jika bank melanggar perjanjian kredit,

  • Gugatan non-execution apabila proses lelang tidak sesuai hukum.

4. Restrukturisasi atau Penawaran Pelunasan

Sebelum lelang, Anda masih bisa:

  • Mengajukan restrukturisasi utang (penjadwalan ulang),

  • Membayar tunggakan atau mengajukan investor penyelamat (white knight),

  • Minta waktu untuk menjual sendiri aset agar tidak dilelang.

Kesimpulan:
Pelelangan hak tanggungan bukanlah akhir segalanya. Anda masih bisa melakukan upaya hukum, baik administratif, negosiasi, maupun gugatan. Konsultasikan segera dengan pengacara agar tidak kehilangan aset secara tidak adil.