Macam-macam gugatan di Indonesia

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah gugatan perdata di pengadilan. Gugatan ini biasanya muncul ketika terjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban dalam ranah hukum perdata, seperti utang piutang, warisan, perjanjian, atau bahkan masalah lingkungan.

10/3/20251 min read

Jenis-Jenis Gugatan Perdata di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah gugatan perdata di pengadilan. Gugatan ini biasanya muncul ketika terjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban dalam ranah hukum perdata, seperti utang piutang, warisan, perjanjian, atau bahkan masalah lingkungan.

Lalu, sebenarnya ada berapa jenis gugatan perdata di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Gugatan Kontentiosa

Gugatan kontentiosa adalah gugatan yang menimbulkan sengketa karena ada dua pihak atau lebih yang berlawanan kepentingan. Dalam gugatan ini, pengadilan berperan sebagai pihak yang mengadili dan memutuskan siapa yang benar menurut hukum.

Contoh:

  • Gugatan perceraian

  • Gugatan warisan

  • Gugatan utang piutang

2. Gugatan Voluntair

Berbeda dengan kontentiosa, gugatan voluntair diajukan tanpa adanya pihak lawan. Biasanya, gugatan ini berupa permohonan untuk mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan.

Contoh:

  • Permohonan ganti nama

  • Penetapan wali anak

  • Pengesahan anak

3. Gugatan Wanprestasi

Gugatan wanprestasi diajukan ketika salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Contoh:

  • Tidak membayar utang sesuai perjanjian

  • Tidak menyerahkan barang seperti yang diperjanjikan

4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu gugatan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum.

Contoh:

  • Pencemaran nama baik

  • Penyerobotan tanah

  • Pengrusakan barang milik orang lain

5. Gugatan Class Action

Gugatan class action adalah gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan hukum yang sama. Pengaturannya ada dalam PERMA No. 1 Tahun 2002.

Contoh:

  • Gugatan masyarakat terdampak pencemaran lingkungan

  • Gugatan konsumen terhadap perusahaan

6. Gugatan Citizen Lawsuit

Jenis gugatan ini dikenal juga sebagai actio popularis, yaitu gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk kepentingan publik, meskipun dirinya tidak dirugikan langsung.

Contoh:

  • Gugatan terhadap pemerintah karena pelayanan publik yang buruk

7. Gugatan Legal Standing

Gugatan legal standing diajukan oleh organisasi yang memiliki kewenangan mewakili kepentingan masyarakat atau anggotanya. Jenis gugatan ini diakui dalam beberapa undang-undang, seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.

Contoh:

  • Gugatan LSM lingkungan hidup terkait kerusakan hutan

  • Gugatan organisasi konsumen terhadap perusahaan

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenis gugatan perdata di Indonesia meliputi:

  1. Gugatan kontentiosa

  2. Gugatan voluntair

  3. Gugatan wanprestasi

  4. Gugatan PMH

  5. Gugatan class action

  6. Gugatan citizen lawsuit

  7. Gugatan legal standing

Memahami jenis-jenis gugatan ini sangat penting agar masyarakat mengetahui jalur hukum yang tepat ketika menghadapi masalah perdata.