Add your promotional text...
Macam-macam gugatan di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah gugatan perdata di pengadilan. Gugatan ini biasanya muncul ketika terjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban dalam ranah hukum perdata, seperti utang piutang, warisan, perjanjian, atau bahkan masalah lingkungan.
10/3/20251 min read


Jenis-Jenis Gugatan Perdata di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah gugatan perdata di pengadilan. Gugatan ini biasanya muncul ketika terjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban dalam ranah hukum perdata, seperti utang piutang, warisan, perjanjian, atau bahkan masalah lingkungan.
Lalu, sebenarnya ada berapa jenis gugatan perdata di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Gugatan Kontentiosa
Gugatan kontentiosa adalah gugatan yang menimbulkan sengketa karena ada dua pihak atau lebih yang berlawanan kepentingan. Dalam gugatan ini, pengadilan berperan sebagai pihak yang mengadili dan memutuskan siapa yang benar menurut hukum.
Contoh:
Gugatan perceraian
Gugatan warisan
Gugatan utang piutang
2. Gugatan Voluntair
Berbeda dengan kontentiosa, gugatan voluntair diajukan tanpa adanya pihak lawan. Biasanya, gugatan ini berupa permohonan untuk mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan.
Contoh:
Permohonan ganti nama
Penetapan wali anak
Pengesahan anak
3. Gugatan Wanprestasi
Gugatan wanprestasi diajukan ketika salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Contoh:
Tidak membayar utang sesuai perjanjian
Tidak menyerahkan barang seperti yang diperjanjikan
4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu gugatan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum.
Contoh:
Pencemaran nama baik
Penyerobotan tanah
Pengrusakan barang milik orang lain
5. Gugatan Class Action
Gugatan class action adalah gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan hukum yang sama. Pengaturannya ada dalam PERMA No. 1 Tahun 2002.
Contoh:
Gugatan masyarakat terdampak pencemaran lingkungan
Gugatan konsumen terhadap perusahaan
6. Gugatan Citizen Lawsuit
Jenis gugatan ini dikenal juga sebagai actio popularis, yaitu gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk kepentingan publik, meskipun dirinya tidak dirugikan langsung.
Contoh:
Gugatan terhadap pemerintah karena pelayanan publik yang buruk
7. Gugatan Legal Standing
Gugatan legal standing diajukan oleh organisasi yang memiliki kewenangan mewakili kepentingan masyarakat atau anggotanya. Jenis gugatan ini diakui dalam beberapa undang-undang, seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.
Contoh:
Gugatan LSM lingkungan hidup terkait kerusakan hutan
Gugatan organisasi konsumen terhadap perusahaan
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenis gugatan perdata di Indonesia meliputi:
Gugatan kontentiosa
Gugatan voluntair
Gugatan wanprestasi
Gugatan PMH
Gugatan class action
Gugatan citizen lawsuit
Gugatan legal standing
Memahami jenis-jenis gugatan ini sangat penting agar masyarakat mengetahui jalur hukum yang tepat ketika menghadapi masalah perdata.