Mantan Suami Tidak Mau Bagi Harta Gono Gini? Tempuh Langkah Ini!

Harta gono gini atau harta bersama sering menjadi sumber konflik setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

11/21/20242 min read

Mantan Suami Tidak Mau Bagi Harta Gono-Gini? Tempuh Langkah Ini!

Harta gono-gini atau harta bersama sering menjadi sumber konflik setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Dalam hal perceraian, pembagian harta bersama menjadi hak kedua belah pihak. Namun, bagaimana jika mantan suami menolak untuk membagi harta tersebut?

Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mendapatkan hak atas harta bersama:

1. Pahami Hak Anda Berdasarkan Hukum

Sebagai mantan istri, Anda berhak atas separuh harta gono-gini. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa janda atau duda berhak masing-masing mendapatkan setengah dari harta bersama. Jika Anda menikah di bawah hukum perdata, hak tersebut diatur berdasarkan prinsip yang serupa dalam Pasal 119 KUHPerdata.

2. Upayakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Sebelum menempuh jalur hukum, upayakan untuk berdiskusi dengan mantan suami guna mencapai kesepakatan bersama. Jika memungkinkan, libatkan pihak ketiga seperti mediator keluarga atau penasihat hukum untuk membantu proses mediasi.

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.

  • Pengadilan Agama: Jika pernikahan dilakukan berdasarkan hukum Islam.

  • Pengadilan Negeri: Jika pernikahan dilakukan berdasarkan hukum perdata.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Salinan putusan cerai.

  • Bukti kepemilikan harta bersama (sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dokumen perbankan, dll.).

  • Bukti penghasilan selama pernikahan (jika diperlukan).

4. Identifikasi Harta Bersama dan Pribadi

Pastikan Anda dapat membedakan antara harta bersama dan harta pribadi. Harta pribadi, seperti warisan atau hibah yang diperoleh salah satu pihak, tidak termasuk dalam harta bersama.

5. Eksekusi Putusan Pengadilan

Jika pengadilan memutuskan bahwa Anda berhak atas sebagian harta bersama, namun mantan suami tetap menolak untuk menyerahkan hak Anda, ajukan permohonan eksekusi putusan ke pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memaksa pelaksanaan putusan, termasuk menyita dan melelang harta bersama.

6. Gunakan Bantuan Pengacara

Proses pembagian harta gono-gini seringkali kompleks, terutama jika melibatkan aset dengan nilai tinggi. Pengacara dapat membantu memastikan hak Anda terpenuhi sesuai hukum.

7. Lindungi Hak Anak (Jika Ada)

Selain harta bersama, pertimbangkan pula hak anak, seperti nafkah dan pendidikan, jika masih dalam tanggung jawab bersama. Hal ini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan pembagian harta gono-gini.

Kesimpulan

Menolak membagi harta gono-gini melanggar prinsip keadilan yang dijamin hukum. Jika mantan suami tidak mau berbagi, Anda memiliki hak untuk menuntutnya melalui jalur hukum. Ingat, proses ini membutuhkan kesabaran dan bukti yang kuat. Dengan bantuan pengacara dan pemahaman yang baik tentang hukum, Anda dapat memperjuangkan hak Anda secara efektif.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut, Panatagama Law Office siap mendampingi Anda dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!