Membagi Warisan Tanpa Ribut: Panduan Praktis Hukum Waris Islam

Pembagian warisan sering termasuk dalam waris islam, sering kali menjadi pemicu retaknya hubungan keluarga. Padahal, Islam sudah mengatur tata cara pembagian harta waris secara jelas, adil, dan penuh hikmah. Sayangnya, kurangnya pemahaman dan komunikasi sering membuat proses ini berujung sengketa.

8/14/20251 min read

Membagi Warisan Tanpa Ribut: Panduan Praktis Hukum Waris Islam

Pembagian warisan sering kali menjadi pemicu retaknya hubungan keluarga. Padahal, Islam sudah mengatur tata cara pembagian harta waris secara jelas, adil, dan penuh hikmah. Sayangnya, kurangnya pemahaman dan komunikasi sering membuat proses ini berujung sengketa.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membagi warisan sesuai Hukum Waris Islam agar prosesnya lancar, damai, dan jauh dari perselisihan.

1. Kenali Dulu Siapa Saja Ahli Waris yang Sah

Langkah pertama adalah mengetahui siapa yang berhak menerima warisan. Dalam Islam, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok, antara lain:

  • Ahli waris laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, suami, dan lainnya.

  • Ahli waris perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, istri, dan lainnya.

Dasarnya ada dalam QS. An-Nisa ayat 11–12, yang menjadi rujukan utama pembagian bagian masing-masing ahli waris.

2. Lunasi Kewajiban Pewaris Terlebih Dahulu

Sebelum harta dibagi, ada urutan yang wajib diikuti:

  1. Biaya pemakaman pewaris.

  2. Pelunasan hutang pewaris.

  3. Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari harta, untuk selain ahli waris).

  4. Baru pembagian harta warisan kepada ahli waris yang sah.

Dengan mengikuti urutan ini, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan amanah pewaris terpenuhi.

3. Gunakan Perhitungan yang Jelas

Islam mengatur pembagian waris dengan persentase tertentu. Misalnya:

  • Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan.

  • Jika hanya ada anak perempuan tunggal, ia mendapat setengah bagian.

Agar tidak salah hitung, gunakan bagan silsilah keluarga atau bantuan ahli (seperti pengacara syariah atau penghulu) untuk menghitung sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI).

4. Dokumentasikan Kesepakatan Secara Resmi

Kesepakatan pembagian waris sebaiknya dituangkan dalam akta pembagian waris yang dibuat di hadapan pejabat berwenang. Ini berguna untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari, terutama jika harta berupa tanah atau bangunan.

5. Prioritaskan Musyawarah dan Silaturahmi

Islam mengajarkan penyelesaian masalah melalui musyawarah. Duduklah bersama semua ahli waris, jelaskan dasar hukumnya, dan bicarakan dengan kepala dingin. Ingat, harta bisa dicari, keluarga tidak bisa diganti.

Kesimpulan:
Membagi warisan tanpa ribut itu mungkin jika semua pihak memahami aturannya, menghormati hak masing-masing, dan mengedepankan kekeluargaan. Gunakan panduan syariat yang sudah jelas, dan jika perlu, mintalah bantuan pihak ketiga yang netral.