Add your promotional text...
Mitos dan Fakta Hukum Waris Islam: Menghapus Salah Kaprah di Masyarakat
Hukum waris Islam sudah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, hadits, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Namun di tengah masyarakat, masih banyak mitos atau persepsi keliru yang membuat pembagian warisan menjadi tidak sesuai syariat, bahkan memicu perselisihan keluarga.
8/14/20251 min read


Mitos dan Fakta Hukum Waris Islam: Menghapus Salah Kaprah di Masyarakat
Hukum waris Islam sudah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, hadits, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Namun di tengah masyarakat, masih banyak mitos atau persepsi keliru yang membuat pembagian warisan menjadi tidak sesuai syariat, bahkan memicu perselisihan keluarga.
Artikel ini akan membongkar mitos-mitos populer seputar hukum waris Islam dan meluruskannya dengan fakta yang benar.
1. Mitos: “Anak perempuan hanya dapat setengah dari anak laki-laki, jadi dianggap tidak adil.”
Fakta:
Betul, dalam beberapa kondisi anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan (QS. An-Nisa: 11). Namun, ini bukan diskriminasi. Dalam Islam, laki-laki memiliki kewajiban nafkah untuk keluarga, sedangkan harta perempuan menjadi milik pribadinya sepenuhnya. Aturan ini bukan tentang siapa yang “lebih berharga”, melainkan pembagian tanggung jawab dan beban ekonomi.
2. Mitos: “Warisan bisa dibagi sama rata kalau semua setuju.”
Fakta:
Kesepakatan boleh dilakukan setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagian haknya sesuai syariat. Jika dari awal pembagian sudah melanggar ketentuan faraid, maka secara hukum Islam itu tidak sah, meski semua setuju, karena melanggar ketetapan Allah.
3. Mitos: “Anak angkat berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya.”
Fakta:
Dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris. Mereka bisa mendapatkan harta melalui hibah atau wasiat (maksimal 1/3 dari harta) yang diberikan semasa pewaris hidup. Hak waris hanya berlaku bagi hubungan darah atau perkawinan yang sah.
4. Mitos: “Kalau harta belum dibagi bertahun-tahun, hak waris otomatis hangus.”
Fakta:
Hak waris dalam Islam tidak mengenal kadaluarsa. Selama harta masih ada, ahli waris tetap berhak menuntut bagiannya, walaupun sudah puluhan tahun sejak pewaris meninggal.
5. Mitos: “Kalau pewaris punya banyak hutang, ahli waris bisa menolak membayar.”
Fakta:
Hutang pewaris adalah kewajiban yang harus diselesaikan sebelum pembagian warisan. Harta waris digunakan untuk melunasi hutang, dan sisanya baru dibagi ke ahli waris. Jika harta waris tidak cukup, ahli waris tidak wajib membayar dari harta pribadinya, kecuali dengan sukarela.
Kesimpulan
Mitos dan salah kaprah sering muncul karena kurangnya pemahaman terhadap hukum waris Islam. Dengan mempelajari aturan faraid yang benar, kita bisa membagi warisan secara adil sesuai syariat, menghindari konflik keluarga, dan menjaga amanah pewaris.