Mitos dan Fakta Seputar Perceraian dalam Perspektif Hukum Indonesia

Perceraian adalah topik yang kerap diwarnai oleh berbagai mitos yang belum tentu sesuai dengan kenyataan hukum. Di Indonesia, proses perceraian diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

11/21/20242 min read

Mitos dan Fakta Seputar Perceraian dalam Perspektif Hukum Indonesia

Perceraian adalah topik yang kerap diwarnai oleh berbagai mitos yang belum tentu sesuai dengan kenyataan hukum. Di Indonesia, proses perceraian diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, banyak orang yang masih keliru dalam memahami prosedur dan hak-hak terkait perceraian. Berikut adalah beberapa mitos dan fakta yang perlu diketahui.

Mitos 1: Hanya Suami yang Bisa Mengajukan Gugatan Cerai

Fakta: Tidak benar. Dalam hukum Indonesia, baik suami maupun istri memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan cerai.

  • Jika pernikahan berdasarkan hukum Islam, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama.

  • Jika pernikahan dilakukan secara non-Islam, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri.
    Hak ini dijamin dalam Pasal 39 UU Perkawinan dan diatur lebih lanjut dalam KHI dan KUHPerdata.

Mitos 2: Perceraian Selalu Berakhir dengan Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu

Fakta: Hak asuh anak (hadhanah) tidak otomatis diberikan kepada ibu.
Pengadilan menentukan hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik anak. Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan bahwa baik ayah maupun ibu tetap bertanggung jawab terhadap anak meskipun bercerai. Dalam praktiknya, anak di bawah usia 12 tahun biasanya diasuh oleh ibu, kecuali ada alasan kuat seperti ketidakmampuan finansial atau perilaku buruk ibu.

Mitos 3: Harta Pribadi Tetap Dibagi Setelah Perceraian

Fakta: Harta pribadi tidak termasuk dalam harta bersama (gono-gini).
Harta yang dimiliki sebelum menikah, warisan, atau hibah yang diperoleh salah satu pihak selama pernikahan tidak dibagi. Hanya harta yang diperoleh selama pernikahan yang dianggap sebagai harta bersama sesuai Pasal 35 UU Perkawinan.

Mitos 4: Perceraian Bisa Dilakukan Tanpa Pengadilan

Fakta: Semua perceraian di Indonesia harus melalui pengadilan.
Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Tanpa putusan pengadilan, perceraian tidak sah secara hukum.

Mitos 5: Proses Perceraian Sangat Panjang dan Rumit

Fakta: Durasi proses perceraian bergantung pada kasusnya.
Perceraian dengan persetujuan kedua belah pihak biasanya lebih cepat selesai, sekitar 3-6 bulan. Namun, jika melibatkan sengketa seperti harta bersama atau hak asuh anak, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.

Mitos 6: Suami yang Berselingkuh Otomatis Kehilangan Hak Asuh Anak

Fakta: Tidak selalu.
Meskipun perselingkuhan dapat menjadi dasar perceraian, hak asuh anak tidak otomatis diberikan kepada istri. Pengadilan akan menilai kemampuan kedua belah pihak untuk memenuhi kebutuhan anak.

Mitos 7: Nafkah Anak Hanya Dibayar Sampai Anak Berusia 18 Tahun

Fakta: Tidak sepenuhnya benar.
Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak berhenti pada usia tertentu, melainkan hingga anak dapat berdiri sendiri secara finansial.

Mitos 8: Jika Tidak Hadir di Sidang, Perceraian Otomatis Dibatalkan

Fakta: Gugatan cerai tetap dapat dilanjutkan meskipun salah satu pihak tidak hadir.
Jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan dapat memutus perkara secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).

Mitos 9: Semua Hutang Selama Pernikahan Dibagi Dua Setelah Cerai

Fakta: Hutang yang dibagi adalah hutang bersama.
Hutang yang diambil untuk kepentingan keluarga dianggap sebagai tanggung jawab bersama. Namun, hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab pihak yang membuat hutang tersebut.

Mitos 10: Perceraian Akan Menghilangkan Hak Waris Anak

Fakta: Perceraian tidak memengaruhi hak waris anak.
Anak tetap memiliki hak untuk mewarisi harta dari kedua orang tuanya meskipun mereka telah bercerai.

Kesimpulan
Memahami fakta dan mitos seputar perceraian sangat penting agar tidak terjebak dalam informasi yang keliru. Jika Anda sedang menghadapi proses perceraian, berkonsultasilah dengan pengacara profesional untuk memastikan hak-hak Anda terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Panatagama Law Office siap membantu Anda dengan layanan hukum terbaik terkait perceraian, hak asuh anak, atau sengketa harta bersama. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!