Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector: Hak Debitur dan Batasan Hukum

Viral video di Stasiun Halim memperlihatkan debt collector yang menyita kendaraan secara paksa dan menduga melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini memicu pertanyaan: apa hak debitur dan sejauh mana kewenangan debt collector?

7/16/20252 min read

Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector: Hak Debitur dan Batasan Hukum

I. Latar Belakang Kasus

Viral video di Stasiun Halim memperlihatkan debt collector yang menyita kendaraan secara paksa dan menduga melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini memicu pertanyaan: apa hak debitur dan sejauh mana kewenangan debt collector?

II. Dasar Hukum Umum

  1. Penyitaan barang oleh debt collector hanya sah jika berdasarkan putusan pengadilan, kecuali jaminan fidusia atau jaminan kebendaan lain yang memungkinkan parate eksekusi sesuai hukum fidusia hukumonline.com+15hukumonline.com+15hukumonline.com+15.

  2. Debt collector yang melakukan pengambilan paksa dapat dijerat pidana:

III. Perbuatan Melawan Hukum & Tuntutan Debitur

  1. Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): pengambilan barang tanpa hak memberi dasar bagi debitur untuk menuntut kerugian secara perdata hukumonline.com+7hukumonline.com+7hukumonline.com+7.

  2. Ganda proses: Debitur dapat simultan menggunakan jalur pidana terhadap debt collector dan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum ijbel.com+4hukumonline.com+4hukumonline.com+4.

IV. Regulator & Etika Penagihan di Sektor Keuangan

V. Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Debitur

  1. Somasi kepada kreditur dan debt collector atas tindakan sewenang-wenang.

  2. Melapor ke polisi jika ada indikasi pencurian (Pasal 362/476 KUHP) atau kekerasan (Pasal 365/479 KUHP) .

  3. Gugat perdata: atas kerugian material maupun immaterial berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

  4. Komplain ke OJK/BI jika debt collector merupakan bagian dari lembaga keuangan, untuk pelanggaran etika.

VI. Ringkasan Singkat

AspekPenjelasanLegalitas Debt CollectorSah asalkan ada kuasa resmi dari kreditur dan tunduk pada peraturan OJK/BIBatas WewenangTidak boleh menyita tanpa putusan pengadilan kecuali objek jaminan fidusiaTindakan IlegalPengambilan paksa: pidana pencurian (Pasal 362/476 KUHP); bila disertai kekerasan: Pasal 365/479 KUHPHak DebiturSomasi, lapor polisi, gugat perdata, aduan ke OJK/BI

VII. Penutup & Rekomendasi

Debitur yang mengalami intimidasi atau penyitaan paksa tersebut dapat:

  • segera mengadukan ke polisi,

  • mengajukan gugatan perdata atas kerugian,

  • dan jika debt collector berafiliasi dengan lembaga keuangan, mengadukan pelanggaran etika dan regulasi kepada OJK/BI.

📌

Referensi Utama

  • “Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector” – Klinik Hukumonline, 1 Juli 2025