Add your promotional text...
Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector: Hak Debitur dan Batasan Hukum
Viral video di Stasiun Halim memperlihatkan debt collector yang menyita kendaraan secara paksa dan menduga melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini memicu pertanyaan: apa hak debitur dan sejauh mana kewenangan debt collector?
7/16/20252 min read


Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector: Hak Debitur dan Batasan Hukum
I. Latar Belakang Kasus
Viral video di Stasiun Halim memperlihatkan debt collector yang menyita kendaraan secara paksa dan menduga melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini memicu pertanyaan: apa hak debitur dan sejauh mana kewenangan debt collector?
II. Dasar Hukum Umum
Penyitaan barang oleh debt collector hanya sah jika berdasarkan putusan pengadilan, kecuali jaminan fidusia atau jaminan kebendaan lain yang memungkinkan parate eksekusi sesuai hukum fidusia hukumonline.com+15hukumonline.com+15hukumonline.com+15.
Debt collector yang melakukan pengambilan paksa dapat dijerat pidana:
Pasal 362 KUHP (pencurian biasa): ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp900 ribu hukumonline.com+1hukumonline.com+1
Pasal 476 UU KUHP (2023): pencurian nonfisik, hukuman denda hingga Rp500 juta hukumonline.com
Jika menggunakan kekerasan, bisa dikenai Pasal 365 KUHP atau Pasal 479 UU KUHP hukumonline.com+4hukumonline.com+4hukumonline.com+4.
III. Perbuatan Melawan Hukum & Tuntutan Debitur
Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): pengambilan barang tanpa hak memberi dasar bagi debitur untuk menuntut kerugian secara perdata hukumonline.com+7hukumonline.com+7hukumonline.com+7.
Ganda proses: Debitur dapat simultan menggunakan jalur pidana terhadap debt collector dan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum ijbel.com+4hukumonline.com+4hukumonline.com+4.
IV. Regulator & Etika Penagihan di Sektor Keuangan
Tidak ada undang-undang khusus debt collector, namun keberadaan mereka legal dengan syarat memiliki surat kuasa dari kreditur dan mematuhi ketentuan OJK/BI seperti POJK, PBI, dan SE OJK hukumonline.com.
OJK dan BI mewajibkan:
Perusahaan penagihan berbadan hukum, berizin, dan pekerjanya bersertifikat https://pro.hukumonline.com/+1hukumonline.com+1hukumonline.com.
Etika dasar: tidak menggunakan ancaman, kekerasan, penghinaan, dan hanya boleh di hari kerja pukul 08.00–20.00 di tempat domisili debitur hukumonline.com.
Penyebaran data pribadi tanpa izin input terlarang (SE OJK 19/2023) hukumonline.com+1https://pro.hukumonline.com/+1.
V. Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Debitur
Somasi kepada kreditur dan debt collector atas tindakan sewenang-wenang.
Melapor ke polisi jika ada indikasi pencurian (Pasal 362/476 KUHP) atau kekerasan (Pasal 365/479 KUHP) .
Gugat perdata: atas kerugian material maupun immaterial berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Komplain ke OJK/BI jika debt collector merupakan bagian dari lembaga keuangan, untuk pelanggaran etika.
VI. Ringkasan Singkat
AspekPenjelasanLegalitas Debt CollectorSah asalkan ada kuasa resmi dari kreditur dan tunduk pada peraturan OJK/BIBatas WewenangTidak boleh menyita tanpa putusan pengadilan kecuali objek jaminan fidusiaTindakan IlegalPengambilan paksa: pidana pencurian (Pasal 362/476 KUHP); bila disertai kekerasan: Pasal 365/479 KUHPHak DebiturSomasi, lapor polisi, gugat perdata, aduan ke OJK/BI
VII. Penutup & Rekomendasi
Debitur yang mengalami intimidasi atau penyitaan paksa tersebut dapat:
segera mengadukan ke polisi,
mengajukan gugatan perdata atas kerugian,
dan jika debt collector berafiliasi dengan lembaga keuangan, mengadukan pelanggaran etika dan regulasi kepada OJK/BI.
📌
Referensi Utama
“Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector” – Klinik Hukumonline, 1 Juli 2025