Panduan Hukum Waris di Indonesia: Cara Pembagian Adil dan Solusi Sengketa Keluarga
Masalah pembagian harta warisan seringkali menjadi isu sensitif yang memicu keretakan hubungan persaudaraan. Di Indonesia, sistem hukum waris cukup kompleks karena melibatkan tiga jalur hukum: Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Adat.
2/6/20261 min read


Panduan Hukum Waris di Indonesia: Cara Pembagian Adil dan Solusi Sengketa Keluarga
Masalah pembagian harta warisan seringkali menjadi isu sensitif yang memicu keretakan hubungan persaudaraan. Di Indonesia, sistem hukum waris cukup kompleks karena melibatkan tiga jalur hukum: Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Adat.
Memahami hak dan kewajiban sebagai ahli waris adalah langkah pertama untuk mencegah konflik berkepanjangan. Berikut adalah panduan mendasar yang perlu Anda ketahui.
1. Jalur Hukum Waris: Islam vs Perdata
Di wilayah Bandung dan sekitarnya, penentuan jalur hukum sangat bergantung pada agama pewaris:
Hukum Waris Islam: Berlaku bagi pemeluk agama Islam (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam/KHI). Penyelesaian sengketanya dilakukan di Pengadilan Agama.
Hukum Waris Perdata (BW): Berlaku bagi non-muslim atau mereka yang menundukkan diri pada hukum perdata. Penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
2. Siapa Saja Ahli Waris yang Sah?
Sering terjadi klaim sepihak atas harta peninggalan. Secara hukum, ahli waris memiliki urutan prioritas:
Golongan Utama: Anak, istri/suami, dan orang tua.
Pentingnya Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW): Untuk mencairkan rekening bank peninggalan atau balik nama sertifikat tanah, Anda wajib mengurus SKAW sebagai bukti otentik identitas ahli waris yang sah.
3. Cara Menghitung Pembagian Waris secara Adil
Pembagian tidak selalu harus sama rata secara nominal, melainkan harus sesuai dengan porsi hukum yang berlaku:
Dalam Hukum Islam, terdapat pembagian Faraid (misal: porsi laki-laki dan perempuan 2:1).
Dalam Hukum Perdata, pembagian cenderung dilakukan secara merata antar ahli waris dalam golongan yang sama.
4. Mengatasi Sengketa Waris tanpa Putus Saudara
Jika musyawarah mufakat menemui jalan buntu, ada beberapa langkah hukum strategis:
Mediasi di Luar Pengadilan: Menggunakan jasa Advokat sebagai mediator untuk mencari titik temu tanpa perlu sidang bertahun-tahun.
Gugatan Pembagian Waris: Jika ada ahli waris yang menguasai fisik aset secara sepihak, gugatan ke Pengadilan adalah cara resmi untuk membagi objek waris (seperti tanah atau bangunan).
Butuh Bantuan Menghitung atau Mengurus Sertifikat Waris?
Jangan biarkan aset peninggalan terbengkalai atau menjadi sumber perpecahan keluarga. Panatagama Law Office memberikan pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan mengedepankan solusi kekeluargaan untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.
Hubungi Kami untuk Konsultasi Terpercaya: 📞 WhatsApp: 0813-9400-4747 📍 Lokasi: Bandung - Soreang 🌐 Website: [Link Website Anda]
