Panduan Legalitas UMKM 2026: Syarat, Biaya PT Perorangan & Cara Daftar NIB di OSS
3/5/20262 min read


Panduan Legalitas UMKM 2026: Syarat, Biaya PT Perorangan & Cara Daftar NIB di OSS
Memulai bisnis di tahun 2026 semakin mudah, terutama dalam hal mengurus legalitas. Jika dulu mendirikan perusahaan identik dengan biaya mahal dan proses yang rumit, kini pemerintah telah mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui hadirnya PT Perorangan dan sistem perizinan terintegrasi OSS (Online Single Submission).
Memiliki entitas bisnis yang sah tidak hanya melindungi usaha Anda secara hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan modal dari bank, mengikuti tender, hingga menambah kepercayaan pelanggan.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan PT Perorangan di tahun 2026, dilanjutkan dengan cara mudah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagian 1: Pembuatan PT Perorangan 2026
PT Perorangan adalah terobosan hukum dari UU Cipta Kerja yang memungkinkan satu orang saja (tanpa partner) untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT). Statusnya sama-sama badan hukum, sehingga harta pribadi dan harta perusahaan akan terpisah.
Syarat Mendirikan PT Perorangan 2026
Syarat pendirian PT Perorangan sangat sederhana, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Hanya diperbolehkan untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) (modal usaha maksimal Rp5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pendiri yang valid dan aktif.
Mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online (Kemenkumham), tanpa wajib menggunakan jasa Notaris.
Menyiapkan nama PT Perorangan (harus memuat awalan "PT" dan diakhiri kata "Perorangan", contoh: PT Maju Jaya Perorangan).
Biaya Pembuatan PT Perorangan
Salah satu daya tarik utama dari PT Perorangan adalah biayanya yang sangat terjangkau.
Biaya Resmi (PNBP): Anda hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) langsung ke kas negara.
Catatan: Jika Anda merasa kesulitan mengakses sistem AHU Online sendiri, Anda bisa menggunakan jasa biro hukum atau konsultan, namun tentu akan ada biaya jasa tambahan di luar tarif resmi pemerintah (biasanya berkisar antara Rp1.000.000 - Rp2.500.000 tergantung paket layanan).
Bagian 2: Cara Daftar NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS
Setelah Sertifikat PT Perorangan Anda terbit dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan izin operasional/komersial usaha Anda, yaitu NIB. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, layaknya KTP namun untuk perusahaan.
Proses pendaftaran NIB saat ini menggunakan sistem OSS RBA (Risk-Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di laman oss.go.id. NIB ini gratis dan bisa selesai dalam hitungan menit jika data Anda lengkap.
Langkah-Langkah Daftar NIB di OSS dengan Mudah:
Buat Akun OSS:
Buka situs web resmi oss.go.id.
Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
Pilih skala usaha Anda (UMK).
Pilih jenis pelaku usaha (Pilih "Badan Usaha" lalu "PT Perorangan").
Masukkan NIK/KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon. Ikuti instruksi verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
Lengkapi Data Profil Badan Usaha:
Setelah berhasil login, pilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru.
Sistem biasanya sudah terintegrasi dengan AHU. Masukkan data PT Perorangan Anda (Nomor SK, NPWP Badan jika sudah ada). Lengkapi data pengurus dan pemegang saham.
Isi Data Bidang Usaha (KBLI):
Klik Tambah Bidang Usaha.
Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang paling sesuai dengan jenis bisnis Anda (misal: 56101 untuk Restoran, 47919 untuk Perdagangan Eceran Melalui Internet).
Isi detail rencana usaha, lokasi usaha (apakah di mal, ruko, atau rumah), dan estimasi modal yang disetor.
Proses Validasi dan Penerbitan NIB:
Periksa kembali seluruh ringkasan data yang telah diinput.
Centang kotak pernyataan mandiri (komitmen lingkungan, K3L, dll).
Klik Terbitkan NIB.
Selesai! Anda bisa langsung mengunduh dan mencetak dokumen NIB Anda.
Kesimpulan
Mengurus legalitas usaha di tahun 2026 tidak perlu ditunda lagi. Dengan modal KTP, NPWP, uang Rp50.000 untuk PT Perorangan, dan akses internet untuk mendaftar NIB di OSS RBA, bisnis Anda sudah memiliki payung hukum yang kuat dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
