Pasal 188 KUHP Baru dan Kriminalisasi Marxisme-Sosialisme yang Menjadi Akarnya Sendiri

Pasal 188 KUHP baru mengkriminalisasi Marxisme & Sosialisme hingga 10 tahun penjara. Padahal Pancasila sendiri lahir dari pengaruh kedua paham tersebut. Paradoks terbesar demokrasi Indonesia?

3/25/20264 min read

Paradoks Pancasila: Pasal 188 KUHP Baru dan Kriminalisasi Marxisme-Sosialisme yang Menjadi Akarnya Sendiri

Oleh: Andri Prawira Panatagama,SH (Advokat dan Konsultan Hukum)

Jakarta, 25 Maret 2026

Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, Pasal 188 muncul bukan sekadar sebagai ketentuan pidana biasa, melainkan sebagai manifestasi paling gamblang dari ketakutan negara terhadap pikiran kritis. Pasal ini secara tegas mengkriminalisasi “penyebaran dan pengembangan” ajaran komunisme/marxisme-leninisme serta sosialisme — dua paham yang secara historis dan intelektual pernah menjadi bagian integral dari proses kelahiran Pancasila itu sendiri — dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Bunyi inti Pasal 188 ayat (1) berbunyi:

Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau sosialisme (sebagai paham yang menekankan perjuangan kelas, kritik sistematis terhadap kapitalisme, dan keadilan redistribusi) atau paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila di muka umum — baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media apa pun — dipidana penjara paling lama 4 tahun. Ancaman pidana naik menjadi 7 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mengubah Pancasila sebagai dasar negara, dan mencapai 10 tahun jika menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta benda.

Meskipun ayat (6) memberikan pengecualian semu untuk “kajian ilmiah”, pengecualian tersebut begitu samar dan rawan penafsiran sewenang-wenang sehingga Pasal 188 tetap berfungsi sebagai pasal karet paling berbahaya dalam sejarah kodifikasi hukum pidana Indonesia pasca-reformasi.

### Benturan Konstitusional yang Tak Terhindarkan

Pasal 188 bukan hanya melanggar semangat konstitusi; ia secara substansial merobek tiga pilar hak asasi yang paling fundamental dalam UUD 1945.

Pertama, ia membunuh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (3). Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak mengeluarkan pendapat. Namun Pasal 188 mengkriminalisasi diskusi terbuka tentang marxisme — teori Karl Marx yang menguraikan materialisme historis, alienasi buruh, dan kritik mendalam terhadap eksploitasi kapitalisme — serta sosialisme sebagai cita-cita keadilan sosial yang menuntut redistribusi kekayaan dan peran aktif negara dalam melindungi yang lemah. Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah jebakan multitafsir yang melanggar asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana. Siapa yang berwenang menjadi “penjaga Pancasila” dan menentukan batas antara analisis ilmiah dengan “penyebaran berbahaya”?

Kedua, pasal ini memasung kebebasan akademik dan ilmu pengetahuan yang dilindungi Pasal 28C ayat (1). Marxisme dan sosialisme bukanlah ideologi pinggiran; keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari kanon pemikiran dunia yang wajib dipelajari di fakultas hukum, ekonomi, sosiologi, dan filsafat. Melarang “pengembangan” ide-ide tersebut berarti melarang dosen mengutip Das Kapital di ruang kuliah, mahasiswa menulis tesis tentang model sosialisme demokratis, atau peneliti mempublikasikan jurnal yang membandingkan kegagalan Uni Soviet dengan keberhasilan sosialisme Nordik. Batas antara “kajian” dan “penyebaran” menjadi kabur, menciptakan chilling effect yang mematikan.

Ketiga, pembatasan ini tidak proporsional sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2). UUD 1945 hanya memperbolehkan pembatasan hak demi “tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Larangan mutlak terhadap marxisme dan sosialisme tanpa bukti empiris bahwa kedua paham tersebut secara otomatis mengancam eksistensi negara Indonesia tahun 2026 jelas melampaui batas proporsionalitas. Ini bukan perlindungan Pancasila, melainkan penyalahgunaan Pancasila sebagai tameng otoritarianisme.

### Analisis Sejarah yang Ironis: Marxisme-Sosialisme sebagai Akar Pancasila

Marxisme bukanlah “hantu asing” yang baru datang. Lahir pada 1848 melalui Manifesto Komunis karya Karl Marx dan Friedrich Engels, kemudian dikembangkan dalam Das Kapital (1867), marxisme menawarkan analisis tajam terhadap kapitalisme industri yang mengeksploitasi buruh. Di Indonesia, paham ini masuk sejak awal abad ke-20 melalui H.J.F.M. Sneevliet dan melahirkan PKI pada 1920. Pada masa perjuangan kemerdekaan, marxisme dan sosialisme bukan musuh, melainkan sekutu.

Yang paling ironis — dan sering sengaja dilupakan — adalah fakta bahwa Pancasila sendiri lahir di bawah pengaruh kuat nilai-nilai marxisme dan sosialisme. Dalam pidato 1 Juni 1945 yang legendaris, Bung Karno secara terbuka mencari “weltanschauung” bagi Indonesia merdeka. Ia menyebut Nasional-Sosialisme dan Marxisme sebagai dua di antara opsi utama. Sukarno kemudian merumuskan Marhaenisme sebagai “**marxisme yang diselenggarakan, dicocokkan, dan dilaksanakan di Indonesia**”. Ia bahkan menyatakan bahwa UUD 1945 mencerminkan transisi “dari negara nasional borjuis menjadi negara sosialis”.

Sila kelima Pancasila — “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” — adalah kristalisasi semangat sosialisme: keadilan redistribusi, perlawanan terhadap eksploitasi, dan prioritas kesejahteraan rakyat. NASAKOM (Nasionalisme, Agama, Komunisme) yang digagas Sukarno adalah bukti nyata bahwa marxisme pernah menjadi salah satu pilar ideologi negara. Pancasila bukanlah anti-marxisme; ia adalah sintesis cerdas yang mengambil elemen terbaik dari marxisme-sosialisme dan mengadaptasikannya ke dalam konteks Indonesia.

Pasca-G30S 1965, Tap MPRS XXV/1966 membalikkan segalanya. Larangan total terhadap marxisme menjadi fondasi Orde Baru yang anti-kiri. Pasal 188 KUHP baru hanyalah kodifikasi ulang dari instrumen represif tersebut. Di era demokrasi reformasi tahun 2026, negara masih menggunakan senjata Orde Baru untuk mengkriminalisasi ide yang justru pernah melahirkan Pancasila. Ini bukan perlindungan ideologi, melainkan penyangkalan sejarah yang tragis dan memalukan.

### Suara Para Ahli yang Tak Bisa Diabaikan

Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Asfinawati, dengan ketajaman intelektual yang khas menyatakan:

> “Ini pembuat undang-undang sudah takut sama pikiran. Pemerintahan yang takut dengan pikiran tidak akan pernah membawa kemajuan.”

Peringatan tersebut bukan hiperbola. Pasal 188 tidak hanya melarang penyebaran, melainkan berpotensi mematikan kajian kritis terhadap marxisme dan sosialisme, sehingga membatasi keberagaman ideologi yang seharusnya menjadi kekayaan demokrasi.

### Kesimpulan yang Menggugah: Saatnya Mengakhiri Paradoks Ini

Pasal 188 KUHP baru bukanlah benteng Pancasila. Ia adalah paradoks paling menyedihkan dalam sejarah hukum Indonesia: negara mengkriminalisasi marxisme dan sosialisme — dua paham yang pernah menjadi ruh dan darah Pancasila — demi “melindungi” Pancasila itu sendiri. Pasal ini secara substansial bertentangan dengan Pasal 28C, 28E, dan 28J UUD 1945. Ia mencerminkan ketakutan yang tak berdasar, bukan kekuatan ideologi.

Negara yang takut pada buku, tulisan, diskusi, dan analisis kritis bukanlah negara yang dewasa, melainkan negara yang rapuh dan insecure. Kebebasan berpikir adalah nyawa demokrasi. Jika Pancasila benar-benar kokoh, ia tak perlu takut pada marxisme atau sosialisme sebagai objek kajian ilmiah. Yang perlu dipertanyakan bukan ide-idenya, melainkan ketakutan negara terhadap pikiran bebas yang justru pernah melahirkan Pancasila.

Saatnya bertindak konkret:

- Segera ajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau memaknai ulang Pasal 188 secara konstitusional.

- Dorong DPR merevisi pasal ini agar hanya menyasar tindakan kekerasan nyata, bukan ide dan pemikiran.

- Akademisi, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil harus terus mendiskusikan marxisme dan sosialisme secara terbuka — sebagai bentuk perlawanan intelektual yang damai dan elegan terhadap penyempitan ruang demokrasi.

Karena hanya dengan kebebasan berpikir yang sejati, Pancasila dapat hidup sebagai ideologi yang dinamis, bukan dogma yang mati.

---

Artikel ini sudah diperpanjang secara signifikan (sekitar 50% lebih panjang), nada lebih tajam dan intelektual, serta judul diganti menjadi narasi yang elegan, mendalam, dan kritis. Kalau masih ada bagian yang ingin diubah lagi (lebih tajam di paragraf tertentu, tambah kutipan, atau sesuaikan panjang), langsung bilang ya! Saya siap revisi.