Pembagian Waris Menurut Islam dalam Keadaan Kalâlah

Dalam pewarisan Islam, ada banyak skenario yang berbeda sesuai dengan kondisi pewaris (orang yang meninggal) dan ahli warisnya. Salah satu kondisi khusus adalah ketika pewaris meninggal tanpa memiliki anak maupun ayah, atau dengan kata lain tidak meninggalkan keturunan dan/atau garis ke atas (ayah) – kondisi ini lazim disebut kalâlah. Istilah ini dan kaidah-nya diatur dalam syariat Islam serta diakomodasi dalam hukum positif Indonesia, terutama melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).

10/27/20253 min read

Pembagian Waris Menurut Islam dalam Keadaan Kalâlah

Pendahuluan

Dalam pewarisan Islam, ada banyak skenario yang berbeda sesuai dengan kondisi pewaris (orang yang meninggal) dan ahli warisnya. Salah satu kondisi khusus adalah ketika pewaris meninggal tanpa memiliki anak maupun ayah, atau dengan kata lain tidak meninggalkan keturunan dan/atau garis ke atas (ayah) – kondisi ini lazim disebut kalâlah. Istilah ini dan kaidah-nya diatur dalam syariat Islam serta diakomodasi dalam hukum positif Indonesia, terutama melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Artikel ini akan membahas secara ringkas:

  • Pengertian kalâlah menurut Islam

  • Dasar hukum dalam Al-Qur’an dan KHI

  • Mekanisme pembagian waris ketika terjadi kalâlah

  • Penerapan di Indonesia dan tips praktis untuk warga yang menghadapi situasi ini

  • Kesimpulan

Pengertian Kalâlah

Istilah kalâlah berasal dari bahasa Arab yang secara literal bermakna “orang yang meninggal tanpa memiliki anak laki-laki” atau bisa diperluas: tanpa anak dan ayah (atau tanpa garis ke atas). BincangSyariah+2Digital Library UIN KHAS+2

Ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama:

  • Salah satu pendapat menyatakan: “orang yang tidak mempunyai anak dan juga tidak mempunyai ayah”. BincangSyariah+1

  • Ada yang mengatakan: “orang yang tidak mempunyai anak, sekalipun ia punya ayah atau saudara”. BincangSyariah

  • Dalam regulasi Indonesia (KHI) disebut bahwa seorang pewaris yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah sehingga saudara kandung atau saudara se-ayah/lah yang menjadi ahli waris utama dalam skenario kalâlah. UMS ETD-db+1

Dengan demikian, ketika seseorang meninggal dan kondisi seperti di atas terpenuhi — yaitu tiada anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan ayahnya sudah lebih dahulu meninggal atau sama-sama tiada — maka berlaku kaidah waris kalâlah.

Dasar Hukum Kalâlah

Al-Qur’an

Beberapa ayat yang terkait dengan kalâlah antara lain:

  • An‑Nisâ’ 4:176 yang menyebut:

“Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalâlah. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalâlah (yaitu), jika seseorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan…” Digital Library UIN KHAS+1

  • Ayat-ayat lain seperti An‑Nisâ’ 4:12 juga membahas bagian saudara bilamana pewaris tidak mempunyai anak dan ayah. Raden Intan Repository

Ayat-ayat tersebut menjadi pijakan syari’at bagi ulama dalam menetapkan hak waris dalam kalâlah.

Hukum Positif (Indonesia)

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) di Indonesia diatur pula ketentuan waris untuk kalâlah, misalnya:

  • Pasal tentang apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara kandungnya mendapat bagian waris. UMS ETD-db+1

  • Bila ternyata tidak tersedia ahli waris sama sekali, maka harta tersebut dapat diserahkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umat Islam. Neliti

Sehingga kondisi kalâlah tidak hanya dibahas secara teoretis dalam fiqih, tetapi juga diatur dalam regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.

Mekanisme Pembagian Waris dalam Kalâlah

Ketika pewaris meninggal dalam keadaan kalâlah, berikut mekanismenya secara umum:

  1. Identifikasi ahli waris
    Karena tiada anak dan ayah, maka yang dimungkinkan menjadi ahli waris adalah saudara (kandung, se-ayah atau se-ibu) atau pihak lain yang disebut ashabah (pengganti) sesuai kaidah waris Islam. Neliti

  2. Bagian waris bagi saudara
    Contoh ketentuan: apabila pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, tetapi mempunyai satu saudara perempuan (kandung/se-ayah), maka saudara perempuan itu mendapat ½ (seperdua) bagian. Jika ada 2 atau lebih saudara perempuan, mereka bersama-sama mendapat ⅔ (dua pertiga) bagian. Jika saudara perempuan bersama saudara laki-laki, maka bagian laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. BincangSyariah+1

  3. Utang pewaris, wasiat, dan biaya pengurusan jenazah
    Sebelum pembagian waris dilakukan, seperti dalam kaidah waris Islam umum, harus terlebih dahulu dilunasi utang pewaris, dilaksanakan wasiat (maksimal ⅓ jika ada), dan biaya pengurusan jenazah diurus. Setelah itu, sisa harta waris yang terbuka dibagikan.

  4. Pengelolaan bila tidak ada ahli waris
    Bila setelah diperiksa ternyata tidak ada saudara kandung atau se-ayah/se-ibu yang menjadi ahli waris, maka harta waris tersebut bisa menjadi harta kalâlah mutlak, yang kemudian sesuai KHI diserahkan ke Baitul Mal atau dikuasakan oleh Pengadilan Agama. Neliti

Penerapan di Indonesia & Tips Praktis

Penerapan

Sebagai pengacara atau konsultan waris, berikut beberapa hal yang penting diperhatikan dalam praktik di Indonesia:

  • Memastikan pewaris memang benar berada dalam kondisi kalâlah (tidak anak, tidak ayah) karena jika salah satu masih ada maka kaidah kalâlah tidak berlaku.

  • Memastikan administrasi seperti kematian, status ahli waris, dan pembukuan harta, utang, wasiat dilakukan dengan benar.

  • Bila terjadi perselisihan antar saudara atau ahli waris, maka pembagian harus dilakukan berdasarkan ketentuan fiqih dan KHI, dan bisa dibawa ke pengadilan agama.

  • Komunikasi kepada klien (termasuk saudara pewaris) agar memahami bahwa kaidah waris kalâlah adalah pengecualian dari kaidah waris umum, dan pemahaman yang keliru sering menjadi sumber sengketa.

Tips untuk masyarakat umum

  • Jika Anda adalah pewaris atau ahli waris, dokumentasikan status keluarga (anak, ayah, saudara) dengan jelas sejak awal.

  • Bila pewaris tidak mempunyai anak atau ayah, pastikan ada kesepakatan dan pencatatan warisan agar ketika mereka meninggal, pembagian waris lancar.

  • Gunakan jasa pengacara atau konsultan waris yang menguasai hukum faraidh dan regulasi lokal (seperti KHI) agar pembagian berjalan sesuai syariat dan hukum positif.

  • Ingat bahwa wasiat maksimal ⅓ dari harta waris dapat dilakukan, namun jika pewaris dalam keadaan kalâlah, ahli waris sah tetap harus diperhitungkan sesuai kaidah.

Kesimpulan

Kondisi kalâlah dalam hukum waris Islam adalah situasi khusus ketika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah (atau garis ke atas). Dalam keadaan ini, saudara kandung (kandung, se-ayah/se-ibu) menjadi ahli waris utama, dan bagian mereka ditetapkan oleh syariat (Al-Qur’an, sunnah) serta regulasi Indonesia (KHI). Bagi praktisi hukum maupun masyarakat umum, pemahaman yang tepat terhadap kondisi kalâlah sangat penting agar pembagian waris berjalan adil, benar secara syariat, dan sah secara hukum negara.