Pembatalan Perjanjian Investasi Karena Wanprestasi: Landasan dan Prosedur

Perjanjian investasi merupakan salah satu bentuk perikatan penting di ranah bisnis. Namun, ketika pihak penerima dana (investee) gagal memenuhi keuntungan atau pengembalian modal seperti yang dijanjikan, investor berhak meminta pembatalan perjanjian. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, prosedur, serta akibat hukum atas pembatalan tersebut.

7/16/20252 min read

Pembatalan Perjanjian Investasi Karena Wanprestasi: Landasan dan Prosedur

Pendahuluan

Perjanjian investasi merupakan salah satu bentuk perikatan penting di ranah bisnis. Namun, ketika pihak penerima dana (investee) gagal memenuhi keuntungan atau pengembalian modal seperti yang dijanjikan, investor berhak meminta pembatalan perjanjian. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, prosedur, serta akibat hukum atas pembatalan tersebut.

1. Dasar Hukum dan Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian sah jika memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan yang mengikat,

  2. Kecakapan para pihak,

  3. Objek yang jelas,

  4. Sebab yang halal X (formerly Twitter)+4hukumonline.com+4hukumonline.com+4alchemistgroup.co+2hukumonline.com+2jateng.bpk.go.id+2.
    Setelah sah, perjanjian memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang bagi pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata) hukumonline.com+1jateng.bpk.go.id+1.

2. Wanprestasi: Pelanggaran atau Cidera Janji

Ketika investee tidak membayar:

Menurut Subekti, wanprestasi bisa berupa:

  1. Tidak melaksanakan sama sekali,

  2. Melaksanakan tapi tidak sesuai,

  3. Melaksanakan terlambat,

  4. Melakukan yang dilarang dalam perjanjian hukumonline.com.

3. Akibat Wanprestasi & Dasar Gugat Investor

Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak kepada investor untuk menuntut:

  1. Pelaksanaan prestasi,

  2. Pelaksanaan + ganti rugi,

  3. Ganti rugi saja,

  4. Pembatalan,

  5. Pembatalan + ganti rugi hukumonline.com.

Pada ­saat wanprestasi terjadi (Pasal 1238 KUHPerdata), khususnya bila ada tenggat atau somasi, investor dapat mengajukan gugatan penggantian biaya dan keuntungan yang seharusnya diperoleh (Pasal 1243 & 1246 KUHPerdata) .

4. Pembatalan Perjanjian: Prosedur & Opsi

a. Prosedur Pengajuan

Investor dapat mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri tempat domisili investee, atau sesuai forum alternatif yang disepakati (Pasal 118 HIR jo. 142 RBG) hukumonline.com+1jateng.bpk.go.id+1.

b. Opsi Hukum

Investor bisa pilih:

  • Pembatalan saja, atau

  • Disertai ganti rugi atas kerugian real dan keuntungan yang hilang hukumonline.com.

Rangkuman Singkat

UnsurPenjelasanSahnya perjanjianMemenuhi Pasal 1320 & 1338 KUHPerdataWanprestasiTidak memenuhi janji bulanan sesuai kesepakatanHak InvestorMelakukan somasi, kemudian pilih antara tuntutan pelaksanaan, ganti rugi, atau pembatalanPengadilanAjukan di PN domisili investee atau forum sesuai perjanjian

Penutup

Jika keuntungan investasi tidak dibayarkan sesuai kesepakatan, investor memiliki dasar kuat untuk menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi. Semua tindakan tersebut didukung oleh KUHPerdata, khususnya Pasal 1238, 1243–1246, serta 1266–1267. Dianjurkan agar investor melakukan somasi terlebih dahulu dan mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang tepat.

🔎 Catatan Penting:

  • Pengiriman somasi berfungsi untuk memperjelas status wanprestasi.

  • Ajukan gugatan pembatalan + ganti rugi jika kerugian dan harapan keuntungan signifikan.

  • Konsultasikan ke pengacara atau notaris untuk strategi dan drafting somasi/gugatan yang optimal.

Referensi Utama:
Artikel “Dapatkah Perjanjian Investasi Dibatalkan?” dari Klinik Hukumonline, 8 Juli 2025 hukumonline.com+5hukumonline.com+5X (formerly Twitter)+5.

Jika Anda membutuhkan contoh somasi atau draf gugatan, saya bisa bantu merancang versinya.