Pembatalan Perkawinan vs. Perceraian: Mana yang Berlaku?

Pembatalan perkawinan adalah tindakan hukum berupa putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pernikahan dianggap tidak sah, seolah pernikahan tersebut tidak pernah terjadi secara hukum Berbeda dengan perceraian yang memutuskan hubungan perkawinan yang sah, pembatalan menganggap bahwa tidak pernah terjadi akad nikah yang sah secara hukum.

8/20/20251 min read

Pembatalan Perkawinan vs. Perceraian: Mana yang Berlaku?

1. Pengertian Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah tindakan hukum berupa putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pernikahan dianggap tidak sah, seolah pernikahan tersebut tidak pernah terjadi secara hukum

Berbeda dengan perceraian yang memutuskan hubungan perkawinan yang sah, pembatalan menganggap bahwa tidak pernah terjadi akad nikah yang sah secara hukum.

2. Perbedaan Pembatalan Perkawinan dan Perceraian

Menurut Hukumonline, perbedaan mendasar antara keduanya meliputi beberapa poin berikut:

  • Asal permasalahan:

    • Pembatalan: Karena adanya cacat hukum dalam pernikahan sejak awal (formil atau materiil).

    • Perceraian: Pemutusan hubungan setelah pernikahan sah dilangsungkan

  • Status hukum pernikahan:

    • Pembatalan: Pernikahan dianggap

    • Perceraian: Pernikahan tetap dianggap pernah terjadi dan sah sebelum dibubarkan

  • Akibat hukum:

    • Pembatalan: Semua aspek yang terkait dengan pernikahan batal, kecuali terhadap anak dan pihak yang beritikad baik (yang tetap dilindungi haknya)

  • Subjek yang bisa mengajukan:

    • Pembatalan: Dapat diajukan oleh pasangan, keluarganya (garis lurus ke atas), jaksa (dalam konteks tertentu), atau pihak berkepentingan

    • Perceraian: Diajukan oleh suami atau istri sendiri.

3. Dasar Hukum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

  • Pasal 22–28 UU Perkawinan dan Pasal 37–38 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur alasan, syarat, dan prosedur pembatalan perkawinan

  • Alasan pembatalan termasuk:

    • Tidak terpenuhinya syarat untuk menikah (usia, persetujuan, batas hubungan, dll).

    • Melakukan pernikahan saat masih terikat perkawinan sah.

    • Dilakukan di hadapan petugas yang tidak berwenang, tanpa saksi, paksaan, atau dengan salah sangka

4. Siapa yang Dapat Mengajukan Pembatalan?

Berdasarkan ketentuan hukum:

  1. Pasangan suami atau istri

  2. Keluarga sedarah lurus ke atas (orang tua, dsb.)

  3. Jaksa (dalam situasi tertentu seperti nikah tanpa saksi atau petugas tidak berwenang

  4. Pihak lainnya yang berkepentingan langsung menurut perundang-undangan.

5. Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan

  • Keputusan pengadilan yang bersifat mutlak berlaku surut sejak tanggal pernikahan. Artinya, status hukum kembali ke kondisi sebelum menikah

  • Anak yang lahir dari pernikahan tetap diakui secara hukum sebagai anak sah, tidak dipengaruhi oleh pembatalan

  • Pihak yang beritikad baik tetap dilindungi haknya (misalnya harta atau perjanjian) selama tidak ada unsur kecurangan

6. Daftar Perbandingan Cepat

AspekPembatalan PerkawinanPerceraianKeabsahan pernikahanTidak sah, dianggap tidak pernah terjadiSah, tetapi kemudian dibubarkanWaktu akibat hukum masukSejak hari pernikahan diadakanSetelah putusan pengadilanSubjek pengajuPasangan, keluarga, jaksa, pihak berkepentinganSuami dan/atau istriStatus anakAnak tetap sah secara hukumAnak tetap sah secara hukum