Perusahaan Pailit Sukarela sebagai Modus untuk Menghindari Tanggung Jawab dalam Memberikan Pesangon kepada Pekerja

Dalam dunia bisnis, salah satu kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya adalah memberikan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, beberapa perusahaan menggunakan strategi pailit sukarela sebagai modus untuk menghindari kewajiban tersebut. Artikel ini membahas mengenai fenomena tersebut dari perspektif hukum di Indonesia, serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi pekerja.

10/23/20242 min read

Dalam dunia bisnis, salah satu kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya adalah memberikan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, beberapa perusahaan menggunakan strategi pailit sukarela sebagai modus untuk menghindari kewajiban tersebut. Artikel ini membahas mengenai fenomena tersebut dari perspektif hukum di Indonesia, serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi pekerja.

1. Definisi Pailit Sukarela

Pailit sukarela adalah kondisi di mana perusahaan mengajukan permohonan pailit sendiri ke pengadilan niaga, dengan alasan tidak mampu membayar utangnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo.

2. Modus Pailit untuk Menghindari Kewajiban Pesangon

Dalam beberapa kasus, pailit sukarela digunakan sebagai modus untuk menghindari tanggung jawab dalam memberikan pesangon. Perusahaan yang menghadapi kewajiban besar terhadap pekerja dapat sengaja mempailitkan diri dengan tujuan untuk mengalihkan aset kepada kreditur lain, menghindari kewajiban pembayaran pesangon, atau sekadar menghindari tuntutan pekerja di pengadilan hubungan industrial.

3. Hak Pekerja dalam Kasus Kepailitan

Dalam proses kepailitan, pekerja termasuk dalam kategori kreditur preferen berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini berarti hak-hak pekerja, termasuk pesangon, upah, dan hak-hak lainnya, harus didahulukan dibanding kreditur lainnya seperti bank. Namun, dalam praktiknya, sering kali hak-hak ini sulit dipenuhi karena terbatasnya jumlah aset yang tersedia setelah likuidasi.

4. Perlindungan Hukum bagi Pekerja

Ada beberapa mekanisme hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja untuk melindungi hak-hak mereka:

  • Pengajuan Gugatan: Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial atas pelanggaran hak mereka. Meski perusahaan dinyatakan pailit, para pekerja dapat menuntut agar pesangon menjadi prioritas pembayaran.

  • Proses Pengawasan Pengadilan Niaga: Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk mengawasi proses likuidasi perusahaan pailit. Pekerja dapat terlibat dalam proses ini untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan.

  • Peran Kurator: Kurator, yang ditunjuk oleh pengadilan, memiliki kewajiban untuk memastikan pembayaran kepada kreditur preferen, termasuk pekerja. Pekerja harus aktif berkomunikasi dengan kurator dan memastikan hak mereka tercatat.

5. Sanksi dan Implikasi Hukum

Jika terbukti perusahaan sengaja menggunakan pailit sukarela sebagai modus untuk menghindari kewajiban pesangon, maka ada potensi untuk menerapkan sanksi pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika ada unsur kesengajaan dalam menipu pekerja. Selain itu, Pasal 421 UU Kepailitan mengatur bahwa tindakan yang merugikan kreditur, termasuk pekerja, dapat digugat sebagai tindakan yang tidak sah.

6. Kesimpulan

Penggunaan pailit sukarela sebagai modus untuk menghindari kewajiban pesangon merupakan pelanggaran moral dan hukum. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus ditegakkan melalui mekanisme yang ada, baik melalui peradilan hubungan industrial, pengawasan pengadilan niaga, maupun peran kurator. Pekerja memiliki hak yang diatur dalam hukum untuk menuntut pesangon dan hak-hak lainnya meskipun perusahaan dinyatakan pailit.

Penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan mengambil langkah hukum yang tepat jika menghadapi situasi seperti ini. Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat regulasi untuk mencegah penyalahgunaan proses pailit dalam konteks hubungan industrial.