Add your promotional text...
Kasus Mie Gacoan dan Pelanggaran Hak Cipta: Peringatan Serius bagi Pelaku Usaha Komersial
Pada pertengahan tahun 2025, publik dikejutkan oleh penetapan Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha—terutama kafe, restoran, pusat perbelanjaan, salon, hotel, bahkan warung kopi
8/4/20253 min read


🎵 Putar Musik di Tempat Usaha Bisa Kena Pidana? Belajar dari Kasus Direktur Mie Gacoan yang Jadi Tersangka
Pada pertengahan tahun 2025, publik dikejutkan oleh penetapan Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha—terutama kafe, restoran, pusat perbelanjaan, salon, hotel, bahkan warung kopi—yang memutar musik tanpa izin. Banyak yang belum paham bahwa memutar lagu secara publik di tempat usaha bukan hal sepele, tetapi bisa berujung pidana dan denda miliaran rupiah.
🔍 Kronologi Kasus Direktur Mie Gacoan
SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) melaporkan PT Mitra Bali Sukses (franchise Mie Gacoan Bali) ke Polda Bali pada Agustus 2024.
Perusahaan diduga memutar lagu-lagu berhak cipta secara terus-menerus di outletnya tanpa izin atau lisensi.
Selama 2 tahun (2022–2024), LMK telah menyurati dan memperingatkan secara non-litigasi, tapi tidak ditanggapi.
24 Juni 2025, Direktur ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan berjalan sejak awal 2025.
⚖️ Pasal yang Dilanggar dalam UU Hak Cipta
Kasus ini didasarkan pada:
➤ Pasal 113 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penggunaan komersial atas Ciptaan dalam bentuk pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan/atau distribusi... dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
➤ Pasal 24 UU Hak Cipta:
Memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan pemegang hak cipta atas pertunjukan musik di ruang publik atau tempat komersial. Kecuali untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga, maka izin tetap harus diperoleh dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
➤ Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta:
Hak cipta meliputi hak ekonomi yang hanya dapat digunakan oleh pihak lain dengan izin. Pemanfaatan di kafe, restoran, dan mall termasuk pemanfaatan komersial yang memerlukan lisensi/royalti.
💸 Bagaimana Kerugian Royalti Dihitung oleh LMK?
LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti SELMI, WAMI, RAI menghimpun royalti dari pelaku usaha atas nama para pencipta lagu. Perhitungan biasanya dilakukan berdasarkan:
➤ Peraturan LMKN No. 2 Tahun 2021:
Mengatur tarif penggunaan musik komersial berdasarkan jenis tempat usaha dan kapasitas.
Contoh hitungan untuk restoran:
Tarif: Rp 120.000 x jumlah kursi per tahun per outlet
Jika 1 outlet punya 100 kursi, maka tarif royalti = Rp 12 juta/tahun/outlet
Jika ada 10 outlet yang tidak membayar royalti selama 2 tahun → kerugian = Rp 240 juta
Dalam kasus Mie Gacoan, kerugian ditaksir miliaran rupiah karena jumlah kursi dan jangka waktu pelanggaran.
⚠️ Apa Konsekuensi Hukumnya bagi Pelaku Usaha?
Pidana Penjara hingga 4 tahun.
Denda Uang hingga Rp 1 miliar.
Penyitaan alat pemutar musik dan perangkat elektronik.
Gugatan Perdata oleh pencipta lagu atau LMK untuk ganti rugi royalti (Pasal 97 UU Hak Cipta).
✅ Langkah Aman bagi Pengusaha agar Tidak Terjerat Hukum
Ajukan lisensi ke LMK/LMKN sebelum memutar lagu di tempat usaha.
Contoh LMK: WAMI, KCI, RAI, SELMI
Bayar royalti secara berkala sesuai tarif dan kapasitas tempat.
Simpan bukti pembayaran dan surat perjanjian lisensi.
Hindari penggunaan lagu streaming (Spotify, YouTube) sebagai background musik komersial karena tidak mencakup izin komersial.
Jika ingin aman, gunakan musik berlisensi publik (royalty-free) atau karya sendiri.
🛡️ Langkah Hukum Jika Anda Terkena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jika usaha Anda dilaporkan atau disomasi:
1. Segera konsultasikan ke pengacara hak kekayaan intelektual (HKI)
Untuk menilai validitas laporan dan posisi hukum Anda.
2. Cek apakah LMK yang melaporkan punya legal standing
Kadang pelaporan dilakukan oleh pihak tanpa hak eksklusif. Ini bisa jadi celah pembelaan hukum.
3. Tawarkan penyelesaian administratif atau pembayaran royalti tertunggak
Jika memungkinkan, selesaikan di luar pengadilan melalui LMK atau LMKN.
4. Ajukan pembelaan bahwa penggunaan musik tidak untuk kepentingan komersial
Misalnya jika hanya untuk acara pribadi, pelatihan internal, atau edukasi.
📣 Penutup: Musik Adalah Hak Kekayaan, Bukan Barang Gratis
Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa musik adalah karya cipta, yang penggunaannya secara komersial wajib dihargai secara hukum. Kasus Mie Gacoan Bali bukan satu-satunya, tapi menjadi contoh nyata bahwa era “asal putar musik” sudah berakhir.
🔎 Bila Anda pengusaha, edukasi tim Anda.
💼 Bila Anda konsultan hukum, edukasi klien Anda.
🎶 Musik gratis di ruang publik bisa berujung sangat mahal di ruang sidang.