Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Saat Jadi Pejabat Negara — Berlaku untuk Jabatan Rangkap yang Masih Berlangsung

Melalui Putusan MK Nomor 183/PUU‑XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, baik sebagai menteri, wakil menteri, maupun jabatan publik lainnya.

7/31/20252 min read

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Saat Jadi Pejabat Negara — Berlaku untuk Jabatan Rangkap yang Masih Berlangsung

Oleh: Andri Prawira Panatagama, Advokat

Latar Belakang Singkat

Melalui Putusan MK Nomor 183/PUU‑XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, baik sebagai menteri, wakil menteri, maupun jabatan publik lainnya.

Putusan ini merupakan pengujian terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya hanya melarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Pemohon, seorang advokat bernama Andri Darmawan, meminta agar larangan diperluas terhadap pejabat negara demi menjaga independensi profesi.

⚖️ Pokok Amar Putusan MK

MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) apabila tidak dimaknai:

"...pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif sejak diangkat sebagai pejabat negara."

Ini berarti, tidak hanya berlaku ke depan, tetapi juga berlaku terhadap jabatan rangkap yang sedang berlangsung saat ini.Kasus Otto Hasibuan: Jadi Sorotan

Dalam sidang, pemohon menyoroti contoh konkret yaitu Otto Hasibuan yang menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM RI dalam Kabinet Indonesia Maju. Kasus ini menjadi sentral karena menunjukan konflik kepentingan yang nyata dalam praktik.

Putusan ini, secara tidak langsung, memvalidasi bahwa jabatan ganda seperti yang dilakukan Otto Hasibuan bertentangan dengan prinsip-prinsip profesi advokat dan ketentuan konstitusi, meskipun tidak menyebutkan namanya secara eksplisit dalam amar.

🎯 Kenapa Ini Penting?

  1. Menjaga Independensi Profesi

    • Advokat adalah penegak hukum yang harus independen, bahkan terhadap kekuasaan negara.

    • Jika seorang advokat menjadi bagian dari struktur negara, maka independensinya akan terkompromikan.

  2. Menghindari Konflik Kepentingan

    • Bagaimana mungkin seorang pejabat negara menjadi pimpinan lembaga yang seharusnya kritis terhadap kebijakan negara?

  3. Meningkatkan Kredibilitas Organisasi Advokat

    • Publik berhak atas organisasi advokat yang bebas dari afiliasi kekuasaan demi kepercayaan terhadap profesi hukum.

📌 Apakah Berlaku untuk Jabatan yang Sudah Berlangsung?

Ya. Karena sifat putusan ini adalah inkonstitusional bersyarat, maka setiap pimpinan organisasi advokat yang saat ini menjabat sebagai pejabat negara harus segera dinonaktifkan dari posisinya.

Tidak ada masa transisi. Tidak ada alasan untuk menunggu.

Putusan MK berlaku sejak diucapkan (30 Juli 2025) dan mengikat seluruh pihak. Dengan demikian, organisasi advokat yang ketuanya saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara harus segera:

  • Menonaktifkan yang bersangkutan,

  • Menunjuk pelaksana tugas,

  • Melaporkan perubahan struktur ke Kemenkumham.

    Dampaknya bagi Organisasi Advokat (Termasuk PERADI)

Organisasi seperti PERADI (baik kubu Otto maupun lain) dan organisasi lain seperti IKADIN, KAI, PERADIN, dan sebagainya harus segera:

  1. Melakukan audit jabatan ganda

  2. Menertibkan kepengurusan

  3. Menghindari potensi gugatan atau konflik internal

Apabila tidak segera melaksanakan putusan ini, maka keabsahan kebijakan organisasi, termasuk pengangkatan advokat baru, bisa saja dipertanyakan secara hukum.

✍️ Rekomendasi Penutup

🔹 Untuk Organisasi Advokat:
Segera menertibkan susunan pengurus berdasarkan putusan MK. Transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan saat ini.

🔹 Untuk Anggota Advokat:
Bersikap kritis dan aktif dalam menanyakan legalitas keputusan pimpinan organisasi Anda apabila masih merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

🔹 Untuk Pemerintah:
Tidak boleh lagi menunjuk pejabat negara dari unsur pimpinan organisasi advokat kecuali telah diberhentikan secara resmi dari posisinya di organisasi tersebut.Referensi

Referensi

  • Putusan MK Nomor 183/PUU‑XXII/2024

  • UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  • Website Mahkamah Konstitusi RI

  • Hukumonline.com – 30 Juli 2025

  • NU Online, Antaranews, Kompas