Risiko dan Solusi Membeli Tanah Girik

Mau membeli tanah girik? Kenali dulu apa itu tanah girik, risikonya, dan solusi agar transaksi aman secara hukum. Simak panduan lengkapnya di sini!

9/16/20252 min read

Risiko dan Solusi Membeli Tanah Girik

Meta Description (SEO):
Mau membeli tanah girik? Kenali dulu apa itu tanah girik, risikonya, dan solusi agar transaksi aman secara hukum. Simak panduan lengkapnya di sini!

Apa Itu Tanah Girik?

Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi hanya dibuktikan dengan surat pajak tanah (girik, petok D, atau rincik). Karena tidak terdaftar di BPN, tanah girik memiliki status hukum yang lemah dibandingkan tanah bersertifikat.

Risiko Membeli Tanah Girik

Membeli tanah girik bisa menimbulkan berbagai masalah hukum, di antaranya:

  1. Rawan Sengketa Kepemilikan
    Tanah girik biasanya belum memiliki kejelasan pemilik sah. Bisa saja ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pemilik.

  2. Tidak Bisa Dijadikan Jaminan Kredit
    Bank dan lembaga keuangan hanya menerima tanah bersertifikat sebagai agunan.

  3. Kesulitan Pengurusan di BPN
    Saat hendak mendaftarkan sertifikat, bisa muncul masalah seperti tumpang tindih klaim atau tanah masuk kawasan sengketa.

  4. Berisiko Terkena Mafia Tanah
    Tanah tanpa sertifikat sering dijadikan celah oleh mafia tanah untuk melakukan pemalsuan dokumen.

  5. Sulit Dialihkan Kembali
    Menjual kembali tanah girik biasanya lebih sulit karena pembeli baru akan mempertanyakan legalitasnya.

Solusi Membeli Tanah Girik agar Aman

Meskipun berisiko, tanah girik tetap bisa dibeli dengan langkah hukum yang tepat. Berikut solusi yang bisa dilakukan:

  1. Cek Riwayat Tanah
    Lakukan pengecekan riwayat tanah ke kelurahan, kecamatan, dan kantor pertanahan setempat.

  2. Pastikan Pajak Tanah Dibayar
    Pastikan pemilik lama rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti penguasaan fisik.

  3. Lakukan AJB di Hadapan PPAT
    Jangan hanya menggunakan kwitansi atau surat di bawah tangan. Akta Jual Beli (AJB) harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  4. Segera Urus Sertifikat ke BPN
    Setelah tanah dibeli, segera lakukan pendaftaran tanah agar mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum.

  5. Gunakan Jasa Pengacara atau Konsultan Hukum
    Untuk menghindari risiko, sebaiknya libatkan pengacara atau konsultan hukum agraria yang memahami proses legalisasi tanah.

Kesimpulan

Membeli tanah girik memang lebih murah dibandingkan tanah bersertifikat, tetapi risikonya tinggi. Jika Anda tetap ingin membeli, pastikan melalui prosedur hukum yang benar: cek keabsahan tanah, buat akta jual beli di PPAT, dan segera urus sertifikat di BPN.

Dengan langkah yang tepat, investasi tanah girik bisa menjadi aman dan menguntungkan.

👉 Butuh pendampingan hukum dalam transaksi tanah?
Hubungi Panatagama Law Office, kami siap membantu Anda mengurus jual beli tanah, pembuatan akta, hingga penyelesaian sengketa agraria.