Syarat dan Cara Mengajukan Cerai bagi Non-Muslim di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang beragama Non-Muslim, proses perceraian diatur oleh hukum perdata, berbeda dengan perceraian Muslim yang diatur oleh hukum agama. Artikel ini akan membahas secara singkat syarat dan cara mengajukan cerai bagi Non-Muslim.

6/30/20252 min read

Syarat dan Cara Mengajukan Cerai bagi Non-Muslim di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang beragama Non-Muslim, proses perceraian diatur oleh hukum perdata, berbeda dengan perceraian Muslim yang diatur oleh hukum agama. Artikel ini akan membahas secara singkat syarat dan cara mengajukan cerai bagi Non-Muslim.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan): Ini adalah payung hukum utama yang mengatur perkawinan dan perceraian di Indonesia.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk): Mengatur pencatatan sipil, termasuk perceraian.

Syarat Mengajukan Perceraian:

Tidak seperti perceraian Muslim yang memungkinkan talak, perceraian Non-Muslim harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah menurut hukum. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Penjelasan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) menjabarkan alasan-alasan tersebut, antara lain:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan.

  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal-hal lain di luar kemampuannya.

  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

  5. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

  6. Salah satu pihak cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Cara Mengajukan Perceraian:

  1. Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri: Perceraian diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Jika tergugat tidak diketahui alamatnya, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat.

  2. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen penting seperti:

    • Fotokopi Akta Perkawinan.

    • Fotokopi KTP Penggugat dan Tergugat.

    • Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika ada).

    • Fotokopi Kartu Keluarga.

    • Bukti-bukti pendukung alasan perceraian (misalnya bukti perselisihan, kekerasan, dll.).

  3. Mediasi: Sebelum persidangan, Pengadilan Negeri akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil, proses persidangan akan dilanjutkan.

  4. Proses Persidangan: Hakim akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

  5. Putusan Pengadilan: Jika gugatan dikabulkan, hakim akan mengeluarkan putusan cerai. Putusan ini akan berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum lanjutan (banding atau kasasi).

  6. Pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perceraian harus dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan Akta Perceraian.

Proses perceraian dapat menjadi kompleks. Sangat disarankan untuk didampingi oleh pengacara atau advokat yang berpengalaman untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi dan proses berjalan lancar.