Add your promotional text...
Tata Cara Balik Nama Sertifikat dari Pewaris ke Para Ahli waris
Proses balik nama sertifikat tanah dari pewaris ke para ahli waris merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum. Berikut adalah tata cara dan dasar hukum yang perlu diperhatikan:
9/19/20241 min read


Tata Cara Balik Nama Sertifikat dari Pewaris ke Para Ahli Waris
Proses balik nama sertifikat tanah dari pewaris ke para ahli waris merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum. Berikut adalah tata cara dan dasar hukum yang perlu diperhatikan:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Sertifikat Hak Milik (SHM) asli.
Surat Kematian pewaris.
Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para ahli waris.
Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
2. Mengajukan Permohonan
Langkah-langkah yang harus dilakukan:
Mengisi Formulir Permohonan: Dapatkan formulir permohonan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Melampirkan Dokumen: Sertakan semua dokumen yang telah dipersiapkan bersama formulir permohonan.
Membayar Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.
3. Proses di Kantor BPN
Setelah mengajukan permohonan, BPN akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses balik nama sertifikat. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan beban kerja kantor BPN setempat.
4. Pengambilan Sertifikat
Setelah proses verifikasi dan administrasi selesai, sertifikat dengan nama ahli waris yang baru dapat diambil di kantor BPN.
Dasar Hukum
Proses balik nama sertifikat tanah karena pewarisan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut Pasal 32 PP 24/1997, sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya1. Hak atas tanah dapat beralih karena pewarisan, dan sejak saat pewaris meninggal dunia, para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru1.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami proses dan dasar hukum balik nama sertifikat tanah dari pewaris ke para ahli waris. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya!