Wasiat dan Hibah dalam Hukum Waris Islam: Syarat dan Batasannya

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta tidak hanya terbatas pada warisan yang diberikan setelah wafat, tetapi juga mencakup instrumen penting seperti wasiat dan hibah. Keduanya seringkali disalahpahami sebagai bagian dari warisan, padahal keduanya memiliki karakter hukum yang berbeda, serta diatur dengan syarat dan batasan khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun dalam fikih.

8/6/20252 min read

Wasiat dan Hibah dalam Hukum Waris Islam: Syarat dan Batasannya

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta tidak hanya terbatas pada warisan yang diberikan setelah wafat, tetapi juga mencakup instrumen penting seperti wasiat dan hibah. Keduanya seringkali disalahpahami sebagai bagian dari warisan, padahal keduanya memiliki karakter hukum yang berbeda, serta diatur dengan syarat dan batasan khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun dalam fikih.

1. Wasiat: Amanat Terakhir yang Diatur Syariat

Wasiat adalah pernyataan seseorang untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang lain yang bukan ahli waris, yang berlaku setelah ia meninggal dunia.

Syarat Wasiat:

  • Hanya berlaku maksimal 1/3 dari total harta peninggalan (Pasal 195 KHI).

  • Tidak diberikan kepada ahli waris, kecuali mendapat izin dari semua ahli waris lainnya (Pasal 195 ayat 2 KHI).

  • Diberikan kepada pihak yang jelas, baik perorangan maupun lembaga.

  • Diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Wasiat mencerminkan nilai moral dan spiritual pewaris untuk berbagi di luar sistem warisan yang telah ditetapkan Allah SWT, seperti kepada anak angkat, kerabat jauh, atau kegiatan amal.

2. Hibah: Pemberian Selama Hidup

Berbeda dengan wasiat, hibah adalah pemberian harta oleh seseorang kepada orang lain yang dilakukan semasa hidup dan bersifat langsung serta mengikat.

Syarat Hibah:

  • Dilakukan saat pemberi masih hidup dan sadar penuh.

  • Dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk ahli waris.

  • Dapat segera dimiliki dan dikuasai oleh penerima hibah.

Namun, dalam konteks waris, hibah kepada ahli waris tetap harus memperhatikan asas keadilan agar tidak merugikan ahli waris lainnya. Dalam praktik, jika hibah tampak merugikan ahli waris yang lain, mereka dapat menggugat ke pengadilan agama untuk menilai apakah hibah tersebut sah atau merupakan penyamaran warisan yang tidak adil.

3. Batasan Hukum: Mencegah Penyalahgunaan

Islam menempatkan aturan wasiat dan hibah secara proporsional agar tidak dijadikan sebagai celah untuk mengakali hukum waris. Oleh karena itu:

  • Wasiat tidak boleh mengurangi bagian waris yang telah ditentukan syariat.

  • Hibah tidak boleh diberikan secara berlebihan kepada salah satu pihak yang berpotensi merugikan ahli waris lain.

Penutup

Wasiat dan hibah adalah bentuk ikhtiar harta dalam kerangka syariat, bukan alat untuk menghindari pembagian warisan. Keduanya harus dilakukan dengan niat baik, transparan, dan adil. Untuk mencegah konflik waris, sebaiknya wasiat dan hibah didokumentasikan secara hukum dengan akta atau surat tertulis, bahkan bila perlu disahkan di hadapan notaris atau pengadilan agama.