Waspada Mafia Tanah! 5 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Transaksi Lahan di Bandung
Bandung Raya, khususnya wilayah Kabupaten Bandung seperti Soreang, Banjaran, hingga Ciwidey, saat ini sedang menjadi incaran para investor maupun warga yang ingin memiliki hunian. Namun, seiring dengan kenaikan harga tanah, risiko menjadi korban Mafia Tanah pun semakin besar.
1/31/20261 min read


Waspada Mafia Tanah! 5 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Transaksi Lahan di Bandung
Bandung Raya, khususnya wilayah Kabupaten Bandung seperti Soreang, Banjaran, hingga Ciwidey, saat ini sedang menjadi incaran para investor maupun warga yang ingin memiliki hunian. Namun, seiring dengan kenaikan harga tanah, risiko menjadi korban Mafia Tanah pun semakin besar.
Sebelum Anda mengeluarkan uang untuk investasi lahan, ada 5 hal krusial yang wajib diperiksa agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari:
1. Cek Keaslian Sertifikat ke BPN (Pengecekan Bersih)
Jangan pernah percaya hanya dengan melihat fisik sertifikat. Mafia tanah saat ini mampu membuat sertifikat yang sangat mirip dengan aslinya. Bawalah fotokopi sertifikat tersebut dan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung. Pastikan statusnya "Bersih", artinya tidak sedang diblokir, tidak menjadi jaminan bank, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
2. Periksa Kesesuaian Tata Ruang (Zonasi)
Banyak kejadian warga membeli tanah yang terlihat bagus, namun ternyata lahan tersebut masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Ruang Terbuka Hijau. Jika salah zonasi, IMB (sekarang PBG) tidak akan bisa terbit. Pastikan lahan yang akan dibeli sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk perumahan atau bisnis.
3. Validasi Riwayat Tanah (Warkah)
Khusus untuk tanah yang masih berupa Girik, Letter C, atau Akta Jual Beli (AJB), riwayat tanah harus diteliti secara mendalam. Periksa di buku desa, apakah tanah tersebut benar milik penjual atau sudah pernah dipindahtangankan ke pihak lain. Mafia tanah sering menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan kosong.
4. Pastikan Fisik Tanah dan Batas-Batasnya
Jangan hanya melihat di atas kertas. Cek langsung lokasi lahan. Tanyakan kepada tetangga sekitar apakah benar lahan tersebut milik penjual. Pastikan tidak ada patok yang bergeser atau klaim dari pihak lain. Sangat disarankan untuk melakukan pengukuran ulang oleh petugas resmi guna memastikan luas lahan sesuai dengan yang tertera di sertifikat.
5. Gunakan Jasa Profesional yang Terpercaya
Transaksi tanah memerlukan ketenangan dan kewaspadaan tinggi. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Peran Notaris/PPAT serta Advokat pertanahan sangat diperlukan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan legalitasnya aman 100%.
